Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Kota Jayapura Tidak PPKM, Operasi Yustisi Prokes Ditingkatkan

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., saat menyapa pimpinan OPD Pemkot Jayapura di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura Senin (11/1). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Pemkab Merauke terapkan PPKM 

JAYAPURA-Pemkot Jayapura tidak menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat) seperti yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. 

Wali Kota Jayapura yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, Pemkot Jayapura belum melakukan PPKM seperti yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali. Pasalnya saat ini kasus Covid-19 di Kota Jayapura masih bisa dikendalikan. Untuk itu, pemberlakukan pembatasan belum dilakukan. Dimana aktivitas perekonomian masih dibtasi hingga pukul 22.00 WIT.

 “Sesuai surat instruksi presiden untuk pembatasan kegiatan aktivitas warga hanya berlaku di Jawa dan sekitarnya. Untuk di Papua tidak masuk dalam penerapan PPKM. Tapi kalau melihat kondisi kota, kita akan melakukan hal tersebut antara batas kota dan Keerom dulu pernah akan kita lakukan. tapi ini kewenangan Pemerintah Provinsi Papua jadi kita tidak bisa lakukan,” tuturnya, kemarin (11/1). 

BTM mengakui kasus meninggal dunia akibat Covid-19 Kota Jayapura kini terus bertambah. Termasuk masyarakat banyak yang sudah malas tahu dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Untuk itu, tahun 2021  ini Pemkot dan Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan membuat program lagi untuk menurunkan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dan kasus meninggal dunia.

“Kami minta masyarakat jangan jangan kepala batu. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Karena dengan 3M, kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura,” tegasnya. 

Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemkot Jayapura melalui Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan sweeping yustisi protokol kesehatan. Oleh sebab itu, BTM meminta masyarakat untuk selalu menjaga diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga :  Irwanus Uropmabin Bebas Dari Lapas Balikpapan

Selain itu, BTM juga meminta Dinkes Kota Jayapura untuk mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19 yang mulai dilakukan pekan ini. BTM berharap sosialisasi ini bisa membantu masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi ini dan kelompok masyarakat mana saja yang bisa divaksin dan yang tidak bisa. 

“Masyarakat harus diberi pengertian terkait vaksin ini. Dinkes harus sosialisasikan siapa saja yang tidak bisa mendapatkan vaksin, umur berapa yang bisa divaksin dan yang punya riwayat penyakit apa yang tidak boleh divaksin,” tutupnya. 

Sementara itu, dalam  rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Merauke Frederikus Gebze sebagai Ketua Tim Gugus Covid Kabupaten Merauke memberlakukan pembatasan  aktivitas masyarakat. 

Surat edaran pemberlakukan  pembatasan aktivitas masyarakat tersebut bernomor: 440/0160 tertanggal 8  Januari  2020 yang ditandatangi langsung oleh bupati Merauke.  Dalam surat pembatasan  aktivitas disebutkan untuk ASN bekerja dari rumah sekira  75 persen sedangkan masuk kantor 25 persen dengan waktu kerja mulai pukul 08.00-13.30 WIT.  

Disebutkan juga aktivitas rapat, pertemuan maupun dalam bentuk sosialisasi dikurangi.  Sementara instansi vertikal dan swasta diminta penerapan protokol kesehatan dan melaporkan ke Tim Satgas Covid Kabupaten. 

Untuk dunia pendidikan, dilarang tatap muka  tapi pembelajaran secara daring. Sedangkan  untuk kegiatan peribadatan  dapat dilaksanakan tapi dengan memperketat protokol kesehatan. Dimana hanya diperkenankan 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan untuk aktvitas  perekonomian yaitu warung makan atau restoran, warung kopi, cafe dan warung makan kaki lima diperkenankan makan di tempat tapi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Adapun operasional pusat perbelanjaan, toko kios hanya sampaiu pukul 20.00 WIT. Sedangkan   pengelolaan tempat hiburan mulai bar, club malam, tempat karaoke  jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 19.30 WIT sampai pukul 00.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga :  Masih Muncul Api, Semburan Gas Muncul dari Kedalaman 28 Meter

Begitu juga untu kegiatan sosial  budaya seperti pernikahan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan, gedung atau rumah, mengurangi kontak dengan tamu undangan dan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan keluarga yang mengalami kedukaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan imbauan yang hadir hanya keluarga inti saja.   

Juru Bicara Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Neville R.  Muskita kepada wartawan membenarkan adanya pembatasan aktivitas yang dikeluarkan Pemkab Merauke dalam rangka memutus mata rantai  penularan Covid-19.  

“Kita rekomendasikan ke Tim Satgas  untuk ada pengetatan kembali terkait perkembangan kasus akhir-akhir ini. Harus ada langkah yang kita ambil dalam rangka menekan perkembangan. Seharusnya PPKM,” tandasnya. 

Neville menambahkan  bahwa pengetatan kembali dalam bentuk PPKM harus diikuti dengan  penegakan disiplin atau penegakan  hukum bagi   pelanggarnya. ‘’Tanpa itu, saya pikir kita sia-sia jika tidak disertai dengan  penengakan hukum  dan disiplin,’’ jelasnya. 

Sebab menurut Neville, perilaku masyarakat terkait protokol kesehatan sudah banyak yang longgor. “Seperti kita ketemu banyak orang yang tidak pakai masker. Padahal masker itu sangat penting. Coba bayangkan  kalau misalnya dia jalan di jalan dengan menggunakan motor tanpa masker. Kemudian  dia batuk atau bersin padahal dia sudah Corona hanya karena belum ada kelurahan. Berapa orang yang ada di belakangnya yang  bisa kena. Sehingga penegakan hukum penggunaan masker ini harus dilakukan,” tutupnya. (dil/ulo/nat)   

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., saat menyapa pimpinan OPD Pemkot Jayapura di lapangan upacara Kantor Wali Kota Jayapura Senin (11/1). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Pemkab Merauke terapkan PPKM 

JAYAPURA-Pemkot Jayapura tidak menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat) seperti yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. 

Wali Kota Jayapura yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, Pemkot Jayapura belum melakukan PPKM seperti yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali. Pasalnya saat ini kasus Covid-19 di Kota Jayapura masih bisa dikendalikan. Untuk itu, pemberlakukan pembatasan belum dilakukan. Dimana aktivitas perekonomian masih dibtasi hingga pukul 22.00 WIT.

 “Sesuai surat instruksi presiden untuk pembatasan kegiatan aktivitas warga hanya berlaku di Jawa dan sekitarnya. Untuk di Papua tidak masuk dalam penerapan PPKM. Tapi kalau melihat kondisi kota, kita akan melakukan hal tersebut antara batas kota dan Keerom dulu pernah akan kita lakukan. tapi ini kewenangan Pemerintah Provinsi Papua jadi kita tidak bisa lakukan,” tuturnya, kemarin (11/1). 

BTM mengakui kasus meninggal dunia akibat Covid-19 Kota Jayapura kini terus bertambah. Termasuk masyarakat banyak yang sudah malas tahu dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Untuk itu, tahun 2021  ini Pemkot dan Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan membuat program lagi untuk menurunkan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dan kasus meninggal dunia.

“Kami minta masyarakat jangan jangan kepala batu. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Karena dengan 3M, kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura,” tegasnya. 

Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemkot Jayapura melalui Satgas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan sweeping yustisi protokol kesehatan. Oleh sebab itu, BTM meminta masyarakat untuk selalu menjaga diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga :  Weekend, Tambah 88 Kasus Positif dan 1 Kasus MD

Selain itu, BTM juga meminta Dinkes Kota Jayapura untuk mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19 yang mulai dilakukan pekan ini. BTM berharap sosialisasi ini bisa membantu masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi ini dan kelompok masyarakat mana saja yang bisa divaksin dan yang tidak bisa. 

“Masyarakat harus diberi pengertian terkait vaksin ini. Dinkes harus sosialisasikan siapa saja yang tidak bisa mendapatkan vaksin, umur berapa yang bisa divaksin dan yang punya riwayat penyakit apa yang tidak boleh divaksin,” tutupnya. 

Sementara itu, dalam  rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Merauke Frederikus Gebze sebagai Ketua Tim Gugus Covid Kabupaten Merauke memberlakukan pembatasan  aktivitas masyarakat. 

Surat edaran pemberlakukan  pembatasan aktivitas masyarakat tersebut bernomor: 440/0160 tertanggal 8  Januari  2020 yang ditandatangi langsung oleh bupati Merauke.  Dalam surat pembatasan  aktivitas disebutkan untuk ASN bekerja dari rumah sekira  75 persen sedangkan masuk kantor 25 persen dengan waktu kerja mulai pukul 08.00-13.30 WIT.  

Disebutkan juga aktivitas rapat, pertemuan maupun dalam bentuk sosialisasi dikurangi.  Sementara instansi vertikal dan swasta diminta penerapan protokol kesehatan dan melaporkan ke Tim Satgas Covid Kabupaten. 

Untuk dunia pendidikan, dilarang tatap muka  tapi pembelajaran secara daring. Sedangkan  untuk kegiatan peribadatan  dapat dilaksanakan tapi dengan memperketat protokol kesehatan. Dimana hanya diperkenankan 50 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan untuk aktvitas  perekonomian yaitu warung makan atau restoran, warung kopi, cafe dan warung makan kaki lima diperkenankan makan di tempat tapi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Adapun operasional pusat perbelanjaan, toko kios hanya sampaiu pukul 20.00 WIT. Sedangkan   pengelolaan tempat hiburan mulai bar, club malam, tempat karaoke  jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 19.30 WIT sampai pukul 00.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga :  Bupati RHP Ikut Wujudkan Pembangunan Gereja GKII Kalvari Onggobalo

Begitu juga untu kegiatan sosial  budaya seperti pernikahan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan, gedung atau rumah, mengurangi kontak dengan tamu undangan dan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan keluarga yang mengalami kedukaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan imbauan yang hadir hanya keluarga inti saja.   

Juru Bicara Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Neville R.  Muskita kepada wartawan membenarkan adanya pembatasan aktivitas yang dikeluarkan Pemkab Merauke dalam rangka memutus mata rantai  penularan Covid-19.  

“Kita rekomendasikan ke Tim Satgas  untuk ada pengetatan kembali terkait perkembangan kasus akhir-akhir ini. Harus ada langkah yang kita ambil dalam rangka menekan perkembangan. Seharusnya PPKM,” tandasnya. 

Neville menambahkan  bahwa pengetatan kembali dalam bentuk PPKM harus diikuti dengan  penegakan disiplin atau penegakan  hukum bagi   pelanggarnya. ‘’Tanpa itu, saya pikir kita sia-sia jika tidak disertai dengan  penengakan hukum  dan disiplin,’’ jelasnya. 

Sebab menurut Neville, perilaku masyarakat terkait protokol kesehatan sudah banyak yang longgor. “Seperti kita ketemu banyak orang yang tidak pakai masker. Padahal masker itu sangat penting. Coba bayangkan  kalau misalnya dia jalan di jalan dengan menggunakan motor tanpa masker. Kemudian  dia batuk atau bersin padahal dia sudah Corona hanya karena belum ada kelurahan. Berapa orang yang ada di belakangnya yang  bisa kena. Sehingga penegakan hukum penggunaan masker ini harus dilakukan,” tutupnya. (dil/ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya