Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Penyebar Ujaran Kebencian Diamankan

UJARAN KEBENCIAN: Tersangka AD didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dan Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito saat menyampaikan permintaan maaf terkait postingan ujaran kebencian di media sosial, Kamis (10/10). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua menangkap pelaku berinsial AD (52) penyebar isu SARA (suku, agama, ras dan golongan) dan ujaran kebencian di media sosial. 

Pria asal Garut, Jawa Barat dengan pemilik nama akun Facebook Legiun Tandabe ditangkap di Jalan Jeruk Nipis, Kotaraja, Distrik Abepura, Minggu (6/10) di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone Samsung J6 +SM – J610F/DS, handphone Samsung A10, parang bergagang karet, pentungan atau tongkat T, baju kaos berwarna putih yang berlogo Legiun Tandabe, jaket jeans berwarna biru, baju taktical berwarna krem yang berlogo Legiun Tandabe dan akun Facebook bernama Legiun Tandabe.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menerangkan pria 52 tahun itu ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu SARA di media sosial.

“Tersangka telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan SARA terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua,” jelas  Kompol Cahyo yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan persnya di Media Center Polda Papua, Kamis (10/10).

Baca Juga :  TGPF Intan Jaya Diberi Waktu Dua Pekan

Ia menerangkan, tersangka  telah menyebar video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram, dan YouTube, seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena. “Motifnya sedang kami dalami,”  tuturnya.

Tersangka kini telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

Baca Juga :  Terima kasih Sudah Kelola Otsus dengan Segala Dinamikanya

“Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial ,” tegas Kamal.

Semnetara di hadapan wartawan dengan menggunakan masker, tersangka AD menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang ia lakukan. “Saya sangat menyesal atas viralnya video yang saya sampaikan. Dari dasar hati saya tidak ada niat apapun saat membuat video itu. Saya hanya emosi saja dengan keadaan saat itu,” ucap AD.

Menurut tersangka, video tersebut bukan untuk hal-hal ain. Melainkan hanya untuk menegaskan   mungkin kalau ia sudah meninggal Vvideo tersebutlah sebagai  pesan terakhirnya. “Itu saja saya tidak ada niat apapun, tidak ada tujuan lain saya minta maaf jika video saya menjadi masalah dan membuat orang lain resah,” ucapnya. (fia/nat)

UJARAN KEBENCIAN: Tersangka AD didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dan Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito saat menyampaikan permintaan maaf terkait postingan ujaran kebencian di media sosial, Kamis (10/10). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua menangkap pelaku berinsial AD (52) penyebar isu SARA (suku, agama, ras dan golongan) dan ujaran kebencian di media sosial. 

Pria asal Garut, Jawa Barat dengan pemilik nama akun Facebook Legiun Tandabe ditangkap di Jalan Jeruk Nipis, Kotaraja, Distrik Abepura, Minggu (6/10) di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone Samsung J6 +SM – J610F/DS, handphone Samsung A10, parang bergagang karet, pentungan atau tongkat T, baju kaos berwarna putih yang berlogo Legiun Tandabe, jaket jeans berwarna biru, baju taktical berwarna krem yang berlogo Legiun Tandabe dan akun Facebook bernama Legiun Tandabe.

Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito menerangkan pria 52 tahun itu ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu SARA di media sosial.

“Tersangka telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, provokatif, dan SARA terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua,” jelas  Kompol Cahyo yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal saat memberikan keterangan persnya di Media Center Polda Papua, Kamis (10/10).

Baca Juga :  Tim Investigasi Mulai Ambil Data

Ia menerangkan, tersangka  telah menyebar video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram, dan YouTube, seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena. “Motifnya sedang kami dalami,”  tuturnya.

Tersangka kini telah diamankan di rutan Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

Baca Juga :  Proses Penangkapan Mirip Lukas Enembe

“Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial ,” tegas Kamal.

Semnetara di hadapan wartawan dengan menggunakan masker, tersangka AD menyampaikan permohonan maafnya atas apa yang ia lakukan. “Saya sangat menyesal atas viralnya video yang saya sampaikan. Dari dasar hati saya tidak ada niat apapun saat membuat video itu. Saya hanya emosi saja dengan keadaan saat itu,” ucap AD.

Menurut tersangka, video tersebut bukan untuk hal-hal ain. Melainkan hanya untuk menegaskan   mungkin kalau ia sudah meninggal Vvideo tersebutlah sebagai  pesan terakhirnya. “Itu saja saya tidak ada niat apapun, tidak ada tujuan lain saya minta maaf jika video saya menjadi masalah dan membuat orang lain resah,” ucapnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya