JAYAPURA-Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen,SP,M.Eng mengatakan keterlambatan pembayaran biaya studi dan biaya hidup bagi para siswa penerima beasiswa, dikarenakan Pemerintah Pusat belum mentransfer alokasi dana Otsus tahap pertama kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Keterlambatan ini juga dikarenakan adanya perubahan UU Nomor.2 Tahun 2021 yang mana digunakan PP 106 dan 107, hal ini yang menyebabkan Pemerintah Pusat belum transfer dana otsus tahap pertama.
“Kami semua menunggu, bahkan kami juga telah melakukan rapat di Diskominfo dengan topik pembahasan beasiswa bersama Polhukam, Kementrian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda dan Dirjen Bina Keuangan Daerah,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (9/4) lalu.
Diakuinya, sebelum melaksankan rapat di Dinas Kominfo, pihaknya juga sudah melaksanakan rapat bersama Wapres terkait persoalan Dana otsus. “Dalam rapat bersama Wapres, beliau sudah memerintahkan segera dilakukan pencairan Dana Otsus karena ada persoalan lain salah satunya terkait beasiswa,” tambahnya.
Lanjutnya, memang dari Januari sampai saat ini Dana Otsus belum tersalurkan kepada pemerintah Papua, sehingga khusus untuk mahasiswa baik didalam negeri dan diluar negeri sebagian belum dibayar biaya studi maupun biaya hidup.
“Ada 14 negara yang belum kami bayarkan, sementara yang sudah kami bayarkan itu menggunakan dana cadangan Pemerintah Papua, untuk Mahasiswa kurang lebih 2.800 orang termasuk di Papua 12 perguruan tinggi,” tambahnya.
Terkait dengan keterlambatan pembayaran biaya studi dan biaya hidup siswa yang mendapat beasiswa, hal ini tengah pihaknya upayakan agar secepatnya dana tersebut bisa diterima oleh mahasiswa yang ada.
“Kami terkendala tata kelola regulasi baru, dan sampai saat ini kami belum menerima transfer masuk dari Pemerintah Pusat, Upaya Pemerintah Provinsi Papua, dimana Sekda sudah mengarahkan agar Badan Keuangan bisa menyiapkan dana talangan milik Pemerintah Daerah untuk digunakan, namun ini juga masih menunggu proses,” pungkasnya. (ana/tri)