Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kriminal Lain Sedang Didalami

JAYAPURA-Polisi resmi menetapkan JI atau Ongko (49) sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun.

“Kepadanya disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya,”tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk mendalami apakah tersangka punya catatan kriminal lainnya.

“Diduga tersangka punya catatan kriminal lain selain kasus ini dan ini sedang didalami,” kata mantan Kapolsek Japut ini.

Baca Juga :  Wakili Harapan Orang Papua Jalankan Tugas Kabaintelkam

Secara terpisah Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan.

“Tersangka sudah kami tahan dan kesehatannya tetap kami kontrol di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Kapolsek.

Sementara itu, sebanyak 3 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Sebelumnya, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendatangi TKP penemuan mayat perempuan di hamadi pada Selasa (27/7) dini hari. Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan diduga korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketika mendatangi TKP, mayat korban ditemukan dalam keadaan luka lebam pada wajah dan luka pada bagian dalam mulut yang mengeluarkan darah dan meninggal dunia. (fia/nat)

Baca Juga :  Gubernur Papua Kedepankan Sikap Kooperatif

JAYAPURA-Polisi resmi menetapkan JI atau Ongko (49) sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun.

“Kepadanya disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya,”tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk mendalami apakah tersangka punya catatan kriminal lainnya.

“Diduga tersangka punya catatan kriminal lain selain kasus ini dan ini sedang didalami,” kata mantan Kapolsek Japut ini.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Seleksi Calon Bintara Noken Datangi Kantor Gubernur

Secara terpisah Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu mengatakan, tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan.

“Tersangka sudah kami tahan dan kesehatannya tetap kami kontrol di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Kapolsek.

Sementara itu, sebanyak 3 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Hamadi pada (27/7) lalu.

Sebelumnya, Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendatangi TKP penemuan mayat perempuan di hamadi pada Selasa (27/7) dini hari. Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan diduga korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Ketika mendatangi TKP, mayat korban ditemukan dalam keadaan luka lebam pada wajah dan luka pada bagian dalam mulut yang mengeluarkan darah dan meninggal dunia. (fia/nat)

Baca Juga :  Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Artikel Lainnya