Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Proses Pencairan Gaji ke-13

Dr.Benhur Tomi Mano,MM ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Kabar gembira tersebut terkait pencairan gaji ke-13 yang rencananya, Senin (10/8) hari ini diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. 

Proses ini dilakukan setelah pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah beres. Apabila proses pencairan tersebut bisa rampung, hari ini, maka gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Jayapura bisa masuk ke masing-masing rekening ASN.

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada ASN melalui pencarian gaji 13 tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Kabupaten Jayawijaya Kembali Jadi Perhatian

Dirinya berharap, gaji ke-13 ini, bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat digunakan dengan baik  sesuai kebutuhan. “Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup ASN Pemkot Jayapura bersama keluarganya di tengah pandemi ini,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay menjelaskan, dasar  dari pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 “Termasuk PMK Nomor 106/PMK.05/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN,”ungkapnya, Minggu (9/8) kemarin.

Baca Juga :  Dimulai dari Mall Jayapura, Begini Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengusaha Emas

  Dijelaskan, sebanyak 4.001 orang ASN eselon II, III, IV dan staf  yang berhak menerima gaji ke-13. Sedangkan yang tidak menerima adalah pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura. 

“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, dana yang disiapkan sebesar Rp 16.377.182.617. Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tambahnya. (dil/nat)

Dr.Benhur Tomi Mano,MM ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Kabar gembira tersebut terkait pencairan gaji ke-13 yang rencananya, Senin (10/8) hari ini diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura. 

Proses ini dilakukan setelah pengurusan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah beres. Apabila proses pencairan tersebut bisa rampung, hari ini, maka gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Jayapura bisa masuk ke masing-masing rekening ASN.

Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus bersyukur karena di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada ASN melalui pencarian gaji 13 tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Tragedi Kiwirok Melanggar HAM

Dirinya berharap, gaji ke-13 ini, bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat digunakan dengan baik  sesuai kebutuhan. “Semoga bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup ASN Pemkot Jayapura bersama keluarganya di tengah pandemi ini,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Jayapura, Adolf Siahay menjelaskan, dasar  dari pencairan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkot yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 “Termasuk PMK Nomor 106/PMK.05/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN,”ungkapnya, Minggu (9/8) kemarin.

Baca Juga :  Waktu Hampir Habis, Kandidat Harus Pandai Melobi Partai

  Dijelaskan, sebanyak 4.001 orang ASN eselon II, III, IV dan staf  yang berhak menerima gaji ke-13. Sedangkan yang tidak menerima adalah pejabat negara seperti wali kota, wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Jayapura. 

“Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, dana yang disiapkan sebesar Rp 16.377.182.617. Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima oleh ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tambahnya. (dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya