Karantina Hewan Empat Kali Gagalkan Penyelundupan
JAYAPURA-Sejumlah satwa di Papua, masuk dalam kategori hewan yang dilindungi, karena populasinya yang sangat kecil dan terancam punah. Namun ironisnya, masih ada oknum masyarakat yang berupaya menyelundupkan atau memperjualbelikan satwa langka ini demi keuntungan pribadi.

Beberapa contoh hewan langka di Indonesia terkhusus di Papua antara lain burung Cendrawasih, Kakatua Raja, Kakatua Koki, Kasuari, Nuri, Mambruk, dan Labi-labi moncong, termasuk kangguru tanah dan beberapa satwa lainnya.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua menyebut selama periode Januari hingga Juni 2025, empat kali berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan satwa dan tumbuhan dilindungi yang coba dibawa keluar dari Papua.
Hal tersebut disampaikan langsung Drh. Nyoman Alit selaku Katimja Karantina Hewan BBKHIT Papua. Alit menyebutkan, percobaan tersebut dilakukan terhadap beberapa satwa seperti, Kangguru Tanah, Reptil, Serangga hingga Ayam.
“Kita mengagalkan beberapa jenis satwa, yang lalu-lintasnya tanpa dokumen seperti, Kangguru Tanah yang mau dikeluarkan dari Papua, reptil sebanyak 104 ekor, Serangga Awetan, dan ayam yang masuk ke Papua juga kami tahan beberapa kali,” jelas Alit kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/6).
Ia menjelaskan, serangga tersebut berasal dari Papua kemudian dikirim ke Jawa lalu di ekspor ke luar negeri. Sementara untuk Kangguru, kata Alit, para penyelundup mencoba mengirimkannya ke Jawa, namun berhasil digagalkan.”Kangguru-nya kita sudah serahkan ke BKSDA Papua,” ungkapnya.