
Untuk Pemindahan Tempat Sidang Penanganan Terduga TerorisĀ
MERAUKE- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke bersama Kapolres Merauke dan Ketua Pengadilan Negeri Merauke telah menandatangani surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar para terduga teroris yang ditangkap di Merauke beberapa hari lalu disidangkan di Jakarta.
āTerkait dengan penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 bersama Polres Merauke, kami sebagai penuntut umum tentunya sudah berkoordinasi dan supaya penanganan ini dilakukan di Jakarta. Ini kita lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif di Merauke, karena dengan berbagai alasan. Tentunya alasan utama adalah masalah keamanan karena ini masalah tindak pidana terorisme,ā ungkap Kajari Merauke, I Made Sumertayasa, SH., MH., saat ditemui di Kejari Merauke, Rabu (9/6).
Menurut Kajari Sumertayasa, surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI tersebut sudah ditandatangani untuk pemindahan sidang terorisme ke Pengadilan di Jakarta. āKarena memang selama ini, penanganan terorisme itu dilakukan oleh Densus dan Satgas Teroris Kejaksaan Agung RI. Teman-teman Densus sangat membantu dengan membawa konsep surat permohonan yang diperoleh dari teman-teman Satgas Kejaksaan Agung RI,ā kata Kajari.
Sebagai satuan paling bawah menurut Sumertayasa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Terorisme dan Lintas Kejahatan Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia. āMemang sudah sesuai prosedurnya, kami ajukan permohonan pemindahan tempat sidang penanganan terorisme. Tentunya, kesepakatan mengetahui Kapolres dan Ketua pengadilan Negeri. Kemarin kami sudah tandatangani dan tinggal menunggu fatwanya, sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman Densus dan Satgas Terorisme Kejaksaan Agung,āā terangnya.
Dengan begitu, sidang terhadap para terduga teroris tersebut tidak dilakukan di Merauke tapi lagsung di Jakarta. āKalau hirarkinya masuk dari Mabes Polri tentunya ke Kejaksaan Agung. Di sana sudah ada Direktorat Terorisme dan Kejahatan antar Lintas Negara dan di situ ada Satgas Terorisme. Di sana ada jaksa-jaksa pilihan yang sudah biasa menangani perkara terorisme,āā pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menyampaikan, hingga kemarin terdapat 11 orang teroris yang ditangkap di beberapa distrik di Kabupaten Merauke. Terhadap 11 orang tersebut diakuinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini baru 11 orang yang diamankan dan yang tangani kasusnya Densus 88 Mabes Polri,” ucap Kapolda Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (9/6).
Dijelaskan, tim masih meminta waktu melakukan langkah-langkah penindakan yang lain. Untuk itu, diharapkan bersabar dalam kasus ini. “Rencana 11 orang ini akan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, tapi masih menunggu perkembangan. Kita kasih teman-teman Densus untuk bekerja dulu,” tutupnya. (ulo/fia/nat)