Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Cicilan Tagihan Listrik Diberlakukan di Papua

PERBAIKAN JARINGAN: Petugas PLN saat melakukan perbaikan jaringan litrik di Kota Jayapura, Desember 2019 lalu.   ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memperbolehkan pelanggan mencicil tagihan listrik, ternyata juga berlaku untuk pelanggan PLN di wilayah Papua dan Papua Barat. 

Humas PLN  Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Septian Pujiyanto mengatakan, kebijakan tersebut diatur langsung oleh PLN Pusat, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mampu sampai seterusnya  baik 6.600 VA dan seterusnya.

“Kebijakan cicilan tagihan listrik ini diberlakukan karena adanya lonjakan tagihan listrik yang mana lonjakan tagihan listrik naik dari 20 persen bahkan lebih dari pemakian rata-rata setiap bulannya. Alasan kenapa kami berlakukan kebijakan tersebut hal ini untuk membantu pelanggan dalam membayar listrik,” jelas Septian kepada Cenderawasih Pos, Senin (8/6) kemarin.

Baca Juga :  9.371 Personel Gabungan Amankan PON Papua

Diakuinya, lonjakan meter terjadi karena pelanggan tidak mencatat dan melaporkan meterannya setiap bulan melalui aplikasi whatsApp, atau tidak dicatat oleh petugas PLN. Untuk itu, PLN menggunakan hitungan dari pemakaian rata-rata selama 3 bulan.

“Khusus untuk kebijakan ini diatur langsung oleh PLN Pusat, dan data berapa banyak pelanggan di Papua dan Papua Barat yang mendapatkan kebijakan tersebut juga tidak kami ketahui. Karena datanya langsung terpusat,” terangnya.

Lanjutnya, bagi pelanggan yang tidak mendapat keringanan tetapi merasa adanya lonjakan pada tagihan rekening listriknya dapat mengajukan pelaporan kepada PLN setempat. Selanjutnya dilakukan pengecekan kembali terkait pemakaian listrik dan status  rekening yang bersangkutan.

“Bagi pelanggan yang mendapatkan kebijakan terpusat, kriteria pelangganya langsung dipilih di PLN pusat. Kami PLN Papua dan Papua Barat sama sekali tidak memiliki data terkait kriteria pelanggan yang dipilih langsung dari kantor pusat,” terangnya.

Baca Juga :  Ditemukan di Surabaya, Kejari Jayapura Tarik Mobil Dinas Pemkab Keerom 

Tain menambahkan, pelanggan bisa mengecek dan ingin mengetahui terkait status meteranya bisa mengecek langsung di PLN Mobile. (ana/nat)

PERBAIKAN JARINGAN: Petugas PLN saat melakukan perbaikan jaringan litrik di Kota Jayapura, Desember 2019 lalu.   ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memperbolehkan pelanggan mencicil tagihan listrik, ternyata juga berlaku untuk pelanggan PLN di wilayah Papua dan Papua Barat. 

Humas PLN  Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Septian Pujiyanto mengatakan, kebijakan tersebut diatur langsung oleh PLN Pusat, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mampu sampai seterusnya  baik 6.600 VA dan seterusnya.

“Kebijakan cicilan tagihan listrik ini diberlakukan karena adanya lonjakan tagihan listrik yang mana lonjakan tagihan listrik naik dari 20 persen bahkan lebih dari pemakian rata-rata setiap bulannya. Alasan kenapa kami berlakukan kebijakan tersebut hal ini untuk membantu pelanggan dalam membayar listrik,” jelas Septian kepada Cenderawasih Pos, Senin (8/6) kemarin.

Baca Juga :  Jangan Terpancing Kibarkan Bintang Kejora!

Diakuinya, lonjakan meter terjadi karena pelanggan tidak mencatat dan melaporkan meterannya setiap bulan melalui aplikasi whatsApp, atau tidak dicatat oleh petugas PLN. Untuk itu, PLN menggunakan hitungan dari pemakaian rata-rata selama 3 bulan.

“Khusus untuk kebijakan ini diatur langsung oleh PLN Pusat, dan data berapa banyak pelanggan di Papua dan Papua Barat yang mendapatkan kebijakan tersebut juga tidak kami ketahui. Karena datanya langsung terpusat,” terangnya.

Lanjutnya, bagi pelanggan yang tidak mendapat keringanan tetapi merasa adanya lonjakan pada tagihan rekening listriknya dapat mengajukan pelaporan kepada PLN setempat. Selanjutnya dilakukan pengecekan kembali terkait pemakaian listrik dan status  rekening yang bersangkutan.

“Bagi pelanggan yang mendapatkan kebijakan terpusat, kriteria pelangganya langsung dipilih di PLN pusat. Kami PLN Papua dan Papua Barat sama sekali tidak memiliki data terkait kriteria pelanggan yang dipilih langsung dari kantor pusat,” terangnya.

Baca Juga :  Ditemukan di Surabaya, Kejari Jayapura Tarik Mobil Dinas Pemkab Keerom 

Tain menambahkan, pelanggan bisa mengecek dan ingin mengetahui terkait status meteranya bisa mengecek langsung di PLN Mobile. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya