“Kerugian negara yang harus ditanggung sebesar Rp46 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, yang bersangkutan telah mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar. Dengan rincian pada Agustus 2025 sebesar Rp10 miliar, dan pada Jumat (5/12) mengembalikan sebesar Rp5 miliar,” papar Mahuse.
“Tersisa Rp31 miliar lebih uang yang harus dikembalikan oleh Ketua Harian BP PON Papua, saudara Yunus Wonda,” tambahnya.
Adapun yang disangkakan terhadap Yunus Wonda yakni terkait dengan dugaan penggunaan dana PB PON peresmian stadion, pengelolaan dana operasional secara umum dilakukan oleh Wakil Bendahara 1, dan dana operasional ketua harian.
“Tiga item tersebut yang menyebabkan kerugian sebesar Rp46 miliar,” ujarnya.
Dan meski telah mengembalikan uang kerugian negara, status Yunus Wonda dikatakan hingga kini masih sebagai saksi.
“Pengembalian kerugian negara menandakan dia punya etikad baik, tetapi secara Undang-undang bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus seseorang untuk tidak dipidana,” tegasnya.
Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang. Dalam kasus ini juga, total pengembalian kerugian negara untuk penanganan PON Jilid 2 sebesar Rp24,2 miliar, sedangkan Jilid I sebesar Rp15,6 miliar.
“Total pengembalian uang kerugian negara perkara PON Papua secara kseluruhan sebesar 39,8 miliar lebih,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos