“Pemakzulan menyangkut hukum tata negara. Prosesnya diatur dalam undang-undang, dan hanya dapat dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat seperti suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya,”tegasnya.
Namun, hingga saat ini, kata Doli, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Wapres Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Faktanya, Wapres Gibran tidak pernah terlibat kejahatan apa pun. Maka dari itu, wacana pemakzulan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Doli pun mengimbau agar isu ini tidak terus digoreng di ruang publik, karena bangsa saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan fokus dan kerja sama semua pihak.
“Saya berharap negara tidak membuang waktu pada sesuatu yang tidak pasti,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos