Thursday, May 8, 2025
22.7 C
Jayapura

Usulan Pemakzulan Wapres Golkar Anggap Tak Perlu Dibesar-besarkan

JAYAPURA-Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI beberapa hari lalu.

Menurutnya, usulan tersebut sesuatu yang baik dalam konteks demokrasi, namun tidak seharusnya dibesar-besarkan, terlebih lagi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Usulan seperti itu sah saja dalam demokrasi. Namun, secara konstitusi, Wakil Presiden Gibran adalah satu kesatuan dengan Presiden Republik Indonesia, yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan telah resmi menjabat untuk periode 2024–2029,” ujar Doli kepada awak media saat berada di Kota Jayapura, Papua, Senin (5/5).

Ia menekankan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran merupakan amanah konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang tidak setuju dengan kepemimpinan keduanya harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tiba di Kantor Gubernur, Wapres Temui Para Tokoh

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak serta-merta meminta Wapres Gibran diganti. Pemakzulan itu harus melalui mekanisme yang ketat dan bersyarat,” tambahnya.

Doli menjelaskan, dari delapan poin yang diajukan oleh kelompok purnawirawan tersebut, tujuh di antaranya justru mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Hanya satu poin yang mengarah pada usulan pemakzulan Wapres Gibran, dan itu pun bukan kewenangan Presiden.

JAYAPURA-Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI beberapa hari lalu.

Menurutnya, usulan tersebut sesuatu yang baik dalam konteks demokrasi, namun tidak seharusnya dibesar-besarkan, terlebih lagi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Usulan seperti itu sah saja dalam demokrasi. Namun, secara konstitusi, Wakil Presiden Gibran adalah satu kesatuan dengan Presiden Republik Indonesia, yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan telah resmi menjabat untuk periode 2024–2029,” ujar Doli kepada awak media saat berada di Kota Jayapura, Papua, Senin (5/5).

Ia menekankan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran merupakan amanah konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang tidak setuju dengan kepemimpinan keduanya harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Abaikan Prokes, Kasus Covid-19 Diprediksi Terus Naik

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak serta-merta meminta Wapres Gibran diganti. Pemakzulan itu harus melalui mekanisme yang ketat dan bersyarat,” tambahnya.

Doli menjelaskan, dari delapan poin yang diajukan oleh kelompok purnawirawan tersebut, tujuh di antaranya justru mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Hanya satu poin yang mengarah pada usulan pemakzulan Wapres Gibran, dan itu pun bukan kewenangan Presiden.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya