Thursday, January 9, 2025
30.7 C
Jayapura

Masuk Dalam Profesi yang Tidak Dipercaya Publik

Disebut mulia dan terhormat karena ia bekerja untuk membantu orang orang susah. Kehadiran pengacara sangat membantu masyarakt yang hendak mencari keadilan. Kendati demikian tentu saja persoalan penegakan hukum tidak hanya menitik beratkan kepada pengacara, tapi ada pihak lain yang terlibat didalamnya, seperti hakim maupun jaksa, serta aparat kepolisian.

“Survei ini hanya akan merusak citra pengacara di mata masyarakat sehingga saya tegaskan bahwa ini survei abal abal karena terlalu mengenalisir,” tegasnya, Sabtu (4/12). Adapun mungkin oknum pengacara yang dalam tugasnya berpedoman pada kepentingan pribadi ataupun kelompok sesuatu yang lumrah terjadi, akan tetapi tidak kemudian digeneralisir untuk pengacara lain yang notabene hadir untuk memberi akses kepada masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga :  Resmi jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Kembalikan Kepercayaan Publik

“Kami juga bertanya tanya tirto.id ini lembaga survei resmi atau tidak, jangan sampai ini juga atas kepentingan tertentu yang hanga ingin menjatuhkan nama,” tandasnya. Terlepas daripada itu, ia menyebut bahwa survei tersebut tidak mempengaruhi kinerja pengacara di Indonsei sebab kehidupannya tidak berpengaruh pada negara baik APBD maupun APBN karena pekerjaannya dilakukan secara mandiri.

“Jangankan rendah, hasil surveinya tinggi sekalipun tidak akan mempengaruhi piring nasi dari pengacara karena pekerjaan kami ini tergantung dari kualitas dan kuantitas pribadi,” tegas Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Jayapura itu.

Ia pun mengatakan hasil survei ini tentunya juga akan mendorong semangat dan integritas bagi pengacara, bagaimana mereka berupaya meningkatkan kompetensi dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Ini juga akan menjadi catatan penting bagi oknum pengacara yang mungkin selama ini justru bekerja dengan merusak citra profesinya sendiri.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Massa yang Dirikan Tenda di Depan Kantor KPU Jayawijaya

“Kualitas seseorang menjadi dasar untuk mendukung proses hukum, saya harap kedepannya pengacara di Indonesia bisa bekerja dengan mengedepankan printah Undang-undang Advokat,” tegasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Disebut mulia dan terhormat karena ia bekerja untuk membantu orang orang susah. Kehadiran pengacara sangat membantu masyarakt yang hendak mencari keadilan. Kendati demikian tentu saja persoalan penegakan hukum tidak hanya menitik beratkan kepada pengacara, tapi ada pihak lain yang terlibat didalamnya, seperti hakim maupun jaksa, serta aparat kepolisian.

“Survei ini hanya akan merusak citra pengacara di mata masyarakat sehingga saya tegaskan bahwa ini survei abal abal karena terlalu mengenalisir,” tegasnya, Sabtu (4/12). Adapun mungkin oknum pengacara yang dalam tugasnya berpedoman pada kepentingan pribadi ataupun kelompok sesuatu yang lumrah terjadi, akan tetapi tidak kemudian digeneralisir untuk pengacara lain yang notabene hadir untuk memberi akses kepada masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga :  Hari Ini PSU Yalimo Digelar di 5 Distrik 

“Kami juga bertanya tanya tirto.id ini lembaga survei resmi atau tidak, jangan sampai ini juga atas kepentingan tertentu yang hanga ingin menjatuhkan nama,” tandasnya. Terlepas daripada itu, ia menyebut bahwa survei tersebut tidak mempengaruhi kinerja pengacara di Indonsei sebab kehidupannya tidak berpengaruh pada negara baik APBD maupun APBN karena pekerjaannya dilakukan secara mandiri.

“Jangankan rendah, hasil surveinya tinggi sekalipun tidak akan mempengaruhi piring nasi dari pengacara karena pekerjaan kami ini tergantung dari kualitas dan kuantitas pribadi,” tegas Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Jayapura itu.

Ia pun mengatakan hasil survei ini tentunya juga akan mendorong semangat dan integritas bagi pengacara, bagaimana mereka berupaya meningkatkan kompetensi dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Ini juga akan menjadi catatan penting bagi oknum pengacara yang mungkin selama ini justru bekerja dengan merusak citra profesinya sendiri.

Baca Juga :  Kapolda Tak Ingin Berprekulasi Soal Penembakan

“Kualitas seseorang menjadi dasar untuk mendukung proses hukum, saya harap kedepannya pengacara di Indonesia bisa bekerja dengan mengedepankan printah Undang-undang Advokat,” tegasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya