Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

BTM Tegas Proses Hukum Oknum yang Lakukan Pemerasan

JAYAPURA-Kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Jayapura mendapat perhatian serius Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano.

Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Orang nomor satu di Kota Jayapura ini dengan tegas meminta Polresta Jayapura Kota untuk memproses hukum oknum ASN yang diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Terkait adanya laporan polisi, Benhur Tomi Mano dengan tegas mengatakan, Pemkot Jayapura akan mengawal kasus dugaan penipuan ini.

“Pemerintah kota tak terlibat dalam kasus ini dan segera lakukan pengawalan jangan sampai oknum-oknum tersebut melarikan diri,” ungkap BTM yang mengaku mengetahui kasus ini setelah membaca berita di koran Cenderawasih Pos, Kamis (6/1).

BTM mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Jayapura Kota dan meminta Kapolresta Kombes Pol. Gustav Urbinas untuk segera menangkap dan memproses kasus tersebut secara hukum.

“Kalau dia mempunyai jabatan dalam struktur organisasi pemerintah kota, maka saya akan copot dan harus diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  Jangan Salahkan Aparat Secara Sepihak!

BTM mengaku sangat menyayangkan apabila ada oknum ASN yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Namun dirinya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Inikan praduga tak bersalah dan harus dimintai keterangan apakah itu betul atau tidak,” tuturnya.

Terkait kasus penipuan, BTM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk mencari keuntungan pribadi. Pasalnya, saat ini ada akun palsu WhatsApp yang mencatut namanya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

“Saya minta, Humas Kota Jayapura harus memberikan laporan kepada Polresta Jayapura Kota untuk diselidiki dan segera ditangkap pembuat akun palsu tersebut. Karena ini sudah menyangkut kejahatan IT, yang harus diproses secara hukum,” sambungnya.

BTM kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya melalui media sosial WA (WhatsApp) untuk meminta uang. Pasalnya selama 9 tahun menjabat sebagai Wali Kota Jayapura, dirinya tidak pernah melakukan hal yang menyimpang.

Baca Juga :  BSU Tak Tersalurkan 100 Persen

“Saya 9 tahun jadi wali kota tidak pernah lakukan hal-hal demikian. Kita memilih yang menempati jabatan itu berdasarkan kecerdasannya, kemampuannya dan keahliannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, S.IP, Rabu (5/1) kemarin membuat laporan polisi ke Polresta Jayapura Kota.  Kedatangan Mukri melaporkan adanya  dugaan oknum ASN Kota Jayapura yang melakukan penipuan dalam hal penerimaan pegawai di lingkup Pemkot.

   Ia menyebut jika mendengar dari rekaman percakapan antara korban dan pelaku, diduga jumlah korban sudah mencapai 65 orang. Adapun biaya yang harus dikeluarkan juga tak sama, ada yang Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Namun jika dinyatakan lolos, maka korban wajib menyetor uang Rp  70 juta. Para pelaku sendiri diyakini bekerja sudah cukup lama dan bukan satu dua orang melainkan kelompok. (cr-265/nat)

JAYAPURA-Kasus dugaan pemerasan dan penipuan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Jayapura mendapat perhatian serius Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano.

Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura. Orang nomor satu di Kota Jayapura ini dengan tegas meminta Polresta Jayapura Kota untuk memproses hukum oknum ASN yang diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Terkait adanya laporan polisi, Benhur Tomi Mano dengan tegas mengatakan, Pemkot Jayapura akan mengawal kasus dugaan penipuan ini.

“Pemerintah kota tak terlibat dalam kasus ini dan segera lakukan pengawalan jangan sampai oknum-oknum tersebut melarikan diri,” ungkap BTM yang mengaku mengetahui kasus ini setelah membaca berita di koran Cenderawasih Pos, Kamis (6/1).

BTM mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Jayapura Kota dan meminta Kapolresta Kombes Pol. Gustav Urbinas untuk segera menangkap dan memproses kasus tersebut secara hukum.

“Kalau dia mempunyai jabatan dalam struktur organisasi pemerintah kota, maka saya akan copot dan harus diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  BSU Tak Tersalurkan 100 Persen

BTM mengaku sangat menyayangkan apabila ada oknum ASN yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Namun dirinya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Inikan praduga tak bersalah dan harus dimintai keterangan apakah itu betul atau tidak,” tuturnya.

Terkait kasus penipuan, BTM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk mencari keuntungan pribadi. Pasalnya, saat ini ada akun palsu WhatsApp yang mencatut namanya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

“Saya minta, Humas Kota Jayapura harus memberikan laporan kepada Polresta Jayapura Kota untuk diselidiki dan segera ditangkap pembuat akun palsu tersebut. Karena ini sudah menyangkut kejahatan IT, yang harus diproses secara hukum,” sambungnya.

BTM kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya melalui media sosial WA (WhatsApp) untuk meminta uang. Pasalnya selama 9 tahun menjabat sebagai Wali Kota Jayapura, dirinya tidak pernah melakukan hal yang menyimpang.

Baca Juga :  Presiden Resmikan Tol Pulogebang-Kelapa Gading

“Saya 9 tahun jadi wali kota tidak pernah lakukan hal-hal demikian. Kita memilih yang menempati jabatan itu berdasarkan kecerdasannya, kemampuannya dan keahliannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, S.IP, Rabu (5/1) kemarin membuat laporan polisi ke Polresta Jayapura Kota.  Kedatangan Mukri melaporkan adanya  dugaan oknum ASN Kota Jayapura yang melakukan penipuan dalam hal penerimaan pegawai di lingkup Pemkot.

   Ia menyebut jika mendengar dari rekaman percakapan antara korban dan pelaku, diduga jumlah korban sudah mencapai 65 orang. Adapun biaya yang harus dikeluarkan juga tak sama, ada yang Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Namun jika dinyatakan lolos, maka korban wajib menyetor uang Rp  70 juta. Para pelaku sendiri diyakini bekerja sudah cukup lama dan bukan satu dua orang melainkan kelompok. (cr-265/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya