Saturday, December 6, 2025
31.7 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Ajukan Diri Jadi Justice Colaborator

Dalam kasus korupsi dana desa ini, penyidik Dirreskrimsus Polda Papua telah menahan 9 tersangkanya, diantaranya TK selaku Plt Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan mendatangani surat DPMK perihal permintaaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD.

Lalu tersangka YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024 diduga berperan mencairkan, menyerahkan dan memindahbukukan, menstransfer dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD dan ia mendapatkan keuntungan Rp 69,291 miliar.

Tersangka MCY, selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kbaupaten Lanny Jaya diduga berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan dan ia mendapatkan keuntungan Rp 5,2 miliar. Lalu tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya diduga berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan dimana rekenning itu terdapat aliran dana dan ia mendapatkan keuntungan Rp 44,254 miliar.

Baca Juga :  Ada Part I, Part II dalam Penyidikan Korupsi Dana PON

Kemudian tersangka ST, selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung tahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelola ADD, diduga berperan memberikan uang kepada PW untuk merubah Perbub tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 1 miliar untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai dan ia mendapatkan keuntungan Rp 22,262 miliar.

Sementara tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, diduga berperan menerbitkan Peraturan Bupati tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut dan ia mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar.

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 yang berperan menyetujui dan atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD senilai Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Baca Juga :  Kejati Ditantang Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana PON XX

Tersangka lainnya yakni JE selaku pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang diduga beperan menyetujui atau mengotoroisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening kepala atau bendahara kampung senilai Rp 21 miliar. Begitu juga tersangka HD yang diduga berperan yang sama seperti JE.

“Ya kami berharap dengan adanya status ini (Justice Collaborator) penyidik Polda bisa lebih serius dan berlaku adil serta tidak merugikan klien kami. Yang kelas kasus ini akan terus kami update dan mempublikasikan penanganannya. Kami pikir ini juga keberhasilan Polda berhasil mengungkap kasus korupsi,” imbuh Yulianto. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam kasus korupsi dana desa ini, penyidik Dirreskrimsus Polda Papua telah menahan 9 tersangkanya, diantaranya TK selaku Plt Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan mendatangani surat DPMK perihal permintaaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD.

Lalu tersangka YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024 diduga berperan mencairkan, menyerahkan dan memindahbukukan, menstransfer dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD dan ia mendapatkan keuntungan Rp 69,291 miliar.

Tersangka MCY, selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kbaupaten Lanny Jaya diduga berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan dan ia mendapatkan keuntungan Rp 5,2 miliar. Lalu tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya diduga berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan dimana rekenning itu terdapat aliran dana dan ia mendapatkan keuntungan Rp 44,254 miliar.

Baca Juga :  Rugikan Negara 8,2 M Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Jayawijaya

Kemudian tersangka ST, selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung tahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelola ADD, diduga berperan memberikan uang kepada PW untuk merubah Perbub tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 1 miliar untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai dan ia mendapatkan keuntungan Rp 22,262 miliar.

Sementara tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, diduga berperan menerbitkan Peraturan Bupati tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut dan ia mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar.

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 yang berperan menyetujui dan atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD senilai Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat kuasa dari pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Baca Juga :  Masyarakat Distrik Megambilis Diminta Waspadai Virus Corona

Tersangka lainnya yakni JE selaku pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang diduga beperan menyetujui atau mengotoroisasi pemindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening kepala atau bendahara kampung senilai Rp 21 miliar. Begitu juga tersangka HD yang diduga berperan yang sama seperti JE.

“Ya kami berharap dengan adanya status ini (Justice Collaborator) penyidik Polda bisa lebih serius dan berlaku adil serta tidak merugikan klien kami. Yang kelas kasus ini akan terus kami update dan mempublikasikan penanganannya. Kami pikir ini juga keberhasilan Polda berhasil mengungkap kasus korupsi,” imbuh Yulianto. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya