Saturday, December 6, 2025
30.2 C
Jayapura

Tersangka Korupsi Ajukan Diri Jadi Justice Colaborator

Juga Minta Perlindungan ke LPSK

JAYAPURA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang ditangani Polda Papua memasuki babak baru. Salah satu tersangka berinisial CY mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 169 miliar.

Kasus yang menempatkan tersangka sebagai justice collabolator sendiri terbilang masih jarang dimana Menurut UU 31/2014, justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dan berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan telah diberikan.

Baca Juga :  Gubernur Tegur Bupati Waropen dan Supiori

Kecuali, saksi pelaku memberikan kesaksian atau laporan tanpa itikad baik. Kemudian tuntutan hukum juga dapat ditunda jika sedang memberikan laporan. Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Selain itu justice collaborator bisa mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan juga mendapat penghargaan jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juga Minta Perlindungan ke LPSK

JAYAPURA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya yang ditangani Polda Papua memasuki babak baru. Salah satu tersangka berinisial CY mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya ini diduga merugikan negara mencapai Rp 169 miliar.

Kasus yang menempatkan tersangka sebagai justice collabolator sendiri terbilang masih jarang dimana Menurut UU 31/2014, justice collaborator adalah saksi pelaku. Saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dan berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang, dan telah diberikan.

Baca Juga :  Peringati HPI Gereja Diharapkan Bersatu Karena Injil Tidak Melihat Denominasi

Kecuali, saksi pelaku memberikan kesaksian atau laporan tanpa itikad baik. Kemudian tuntutan hukum juga dapat ditunda jika sedang memberikan laporan. Penundaan dilakukan sampai kasus yang dia laporkan atau berikan kesaksiannya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Selain itu justice collaborator bisa mendapat penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan juga mendapat penghargaan jika mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya