Ketika status “berwenang” menjadi kabur, hukum pidana justru menciptakan ketakutan. Ini bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan, dimana negara seharusnya mempermudah akses informasi kesehatan, bukan justru menghalanginya. Persoalan lain juga terdapat pada pasal-pasal mengenai tindak pidana agama. Menurutnya rumusan yang luas dan multitafsir membuka ruang kriminalisasi terhadap perbedaan pandangan atau ekspresi keagamaan.
Sebagai contoh di Papua. Masyarakat Papua yang majemuk, norma pidana yang tidak tegas berpotensi diterapkan secara selektif. Dari perspektif Hukum Tata Negara, kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa), sebab warga tidak lagi mengetahui secara pasti batas antara kebebasan beragama dan perbuatan yang dapat dipidana.
“Hal yang sama tampak pada larangan penyebaran komunisme, leninisme, dan marxisme. Di lingkungan kampus, teori-teori ini lazim dibahas sebagai bagian dari kajian ilmiah. Namun tanpa batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “menyebarkan”, diskusi akademik dapat berubah menjadi sumber ketakutan,” terang Lily.
Dalam konsep ini menurutnya negara gagal membedakan antara kajian ilmu pengetahuan dan propaganda, sehingga kebebasan akademik terancam oleh bayang-bayang pidana. Ironisnya, di tengah kecenderungan mempermudah kriminalisasi warga, ancaman pidana bagi koruptor justru lebih ringan dalam KUHP baru dibandingkan undang-undang khusus antikorupsi. Secara teori hukum, ini melanggar asas konsistensi sistem hukum.
“Korupsi disebut kejahatan luar biasa, tetapi ancaman minimumnya diturunkan. Pesan keadilan yang sampai ke masyarakat menjadi timpang, warga kecil cepat berhadapan dengan pidana, sementara pelaku kejahatan besar memperoleh ruang keringanan,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos