Saturday, January 10, 2026
26.4 C
Jayapura

KUHP Baru Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.

KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga :  Ungkap Pengalaman Pribadi, Berharap Masyarakat Melek Proses Peradilan

Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.

JAYAPURA – Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.

KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw berpendapat bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru bisa berdampak buruk bagi masyarakat. Ini ia sampaikan karena dalam negara hukum, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga :  Wali Kota Terima Penghargaan Pelayanan Publik Sangat Baik dari Kemenpan RB

Lily menjelaskan hukum digunakan ketika cara-cara lain tidak lagi memadai. Akan tetapi, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya, yakni pidana dipakai terlalu cepat untuk mengatur ekspresi, moralitas, dan perbedaan. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak hukum nasional yang lepas dari warisan kolonial.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya