Site icon Cenderawasih Pos

Anthon Raharusun : Jangan Sampai Berhenti di Tengah Jalan

Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA– Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mengatakan sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup dan didukung dua alat bukti yang sah maka itu  kewenangan Kejaksaan.

“Hanya saja jagan sampai Kejati Papua menetapkan tersangka akibat tekanan publik atau tekana media, sehingga untuk menepis tudingan publik terhadap kinerja mereka maka dengan cepat menetapkan tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/9).

Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.

“Kita mendukung langkah yang dilakukan Kejati Papua dengan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi kita perlu melakukan kontrol terhadap tindakan penegakan hukum itu,” ucapnya.

Sebab menurut Anthon, seringkali seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian  satu atau dua tahun kedepan baru dilakukan proses hukumnya.

“Banyak kasus yang terjadi seperti itu, baik ditingkat Polisi, tingkat KPK maupun tingkat Kejaksaan,” ujarnya.

Sehingga itu kata Anthon, dengan konsekuensi daripada sesorang ditahan maka proses hukum harus berjalan jangan sampai dihentikan.

“Kita meginginkan supaya proses penegakan hukum itu mutlak tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh karena adanya tekanan publik, atau tekanan media sehingga mereka buru buru menetapkan  seseorang menjadi tersangka hanya untuk kepantingan institusinya,” tegasnya.

“Namun jika penetapan tersangka itu dalam rangka penegakan hukum ya kita dukung, tapi jangan tebang pilih. Kita lihat saja apakah prosedur yang dilakukan oleh Kejati itu sudah benar atau belum, kalau belum ya harus diuji melalui lembaga Praperadilan menyangkut  tindakan tindakan pendahuluan itu,” sambungnya.

Dengan penetapan tersangka tersebut Anthon menyinggung apakah perkara itu bisa sampai ke pengadilan atau justru berhenti di tengah jalan.

“Kita harap proses hukum harus berjalan sampai ke pengadilan, dan jika sampai sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang kemudian hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Lantas yang lain kemana ? sebab dalam kasus ini uang yang dikorupsi jumlahnya sangat besar dan tidak mungkin dilakukan 3 hingga 4 orang saja,” pungkasnya. (kar/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version