Friday, March 13, 2026
23.2 C
Jayapura

SD Inpres Amuma di Yahukimo Vakum Selama Sembilan Tahun

Theo menyebut bahwa sekian tahun peserta didik SD Inpres Distrik Amuma tidak sekolah dengan baik, mereka terlantar, tak ada guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut.

Harusnya kata Theo, guru-guru yang ditugaskan di SD tersebut perlu menyadari bahwa tidak melaksanakan tugas sebagai seorang guru merupakan tindakan yang merugikan anak-anak dan merugikan negara. Tidak melaksanakn tugas yang diamanatkan oleh negara adalah merugikan negara.

“Guru-guru tersebut juga telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua mendesak pemerintah Kabupaten Yahukimo melakukan pemantauan terhadap SD tersebut, dan segera menyikapi dan mengambil tindakan terhadap guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Ia menilai bahwa guru-guru tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, serta telah melanggar hak anak dalam proses pendidikan. (fia/wen)

Baca Juga :  Evakuasi Jenazah Gabriella ke Jayapura kembali Tertunda

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Theo menyebut bahwa sekian tahun peserta didik SD Inpres Distrik Amuma tidak sekolah dengan baik, mereka terlantar, tak ada guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut.

Harusnya kata Theo, guru-guru yang ditugaskan di SD tersebut perlu menyadari bahwa tidak melaksanakan tugas sebagai seorang guru merupakan tindakan yang merugikan anak-anak dan merugikan negara. Tidak melaksanakn tugas yang diamanatkan oleh negara adalah merugikan negara.

“Guru-guru tersebut juga telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua mendesak pemerintah Kabupaten Yahukimo melakukan pemantauan terhadap SD tersebut, dan segera menyikapi dan mengambil tindakan terhadap guru-guru yang tidak melaksanakan tugas. Ia menilai bahwa guru-guru tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, serta telah melanggar hak anak dalam proses pendidikan. (fia/wen)

Baca Juga :  Menanti 10 Tahun  Pemprov, Pemkab dan PLN Launcing Kelistrikan 12 Jam

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya