Polisi Tetapkan M Tersangka Kasus Pembunuhan di Holtekamp
JAYAPURA-Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian Nasrudin alias Acik (44) seorang pengusaha pemilik toko emas di Arso II, Kabupaten Keerom.
Awalnya, korban Nasrudin diduga menjadi korban perampokan saat melintas dengan istrinya menggunakan mobil di Jalan Hanurata Hol Balai, Distrik Muara Tami, Senin (28/6) lalu sekira pukul 21.30 WIT.
Berkat kerja keras yang dilakukan aparat Kepolisian, kasus kematian Nasrudin yang ditemukan tewas dengan penuh luka tusuk di dalam mobilnya, akhirnya terkuak.
Polisi juga berhassil mengamankan pelaku berinisial M dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Minggu (4/7) sore,” ungkap Kapolda Irjen Pol. Mathius D Fakhiri kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (4/7).

Penyidik menurut Kapolda saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Penetapan M sebagai tersangka nantinya akan menjurus pada sopir. “Terkait apakah dia juga ikut serta atau tidak. Perlu dilihat perkembangannya. Nanti kita juga akan cek apakah kejadian ini alibi isterinya atau lainnya, polisi tidak akan tergesa gesa menentukan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, yang menjadi pertanyaan Kapolda Mathius Fakhiri yaitu kepulangan istri almarhum ke Makassar pasca kejadian. Hal ini menurutnya juga akan dikaitkan semua dan akan ditelusuri.
Oleh sebab itu, anggota Polresta Jayapura Kota dibackup personel Polda Papua menurut Kapolda, sudah menjemput istri almarhum di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7).
“Isteri korban kita jemput untuk ambil keterangan berkaitan dengan meninggalnya suaminya. Karena kelihatan janggal, bukannya berduka malah pulang ke Enrekang,” ungkap Kapolda.
Lanjut Kapolda, dalam kasus ini nantinya akan dilihat apakah ada kaitannya dengan hubungan gelap atau tidak itu dari penyidik. Penyidik akan mengembangkan kasus ini, sebagaimana penetapan M sebagai tersangka berawal dari keterangan isteri almarhum.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramadhani menyampaikan pihaknya sudah mengamankan M dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “M statusnya tersangka dengan pasal yang disangkakan 340 KUHP dimana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Faisal Ramadhani, Minggu (4/7).
Mengenai motif tersangka menghabisi korban, Faisal Ramadhani menyebutkan motif dalam kasus ini tersangka berselingkuh dengan isteri korban. “Untuk detailnya sedang kami kembangkan,” sambungnya.
Tersangka sendiri sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara isteri almarhum sedang dijemput di Makassar dan dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Reskrim Polresta Jayapura Kota selidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT. (fia/nat)