“Jadi pada 14 Maret lalu setelah tim Intel Lantamal X Jayapura berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Seksi III Jayapura diperoleh keterangan bahwa ada dokumen dipalsukan,” kata Kol Mar Umar Hidayat dalam press rilis di Mako Lantamal X Jayapura.
Pada press rilis ini Asintel didampingi Kadiskum Lantamal X, Letkol Agung Yadi Kristanto, Danpomal, Letkol (PM) Hengky Widodo, Letkol Laut (H) Kemas Muhammad Yusri serta dua penyidik Gakkum, Firmansyah dan Muhammad Anis.
“Jumlahnya sekitar 200 kubik dengan berbagai ukuran yang diangkut menggunakan puluhan truk,” sambung Umar. Untuk proses lebih lanjut dikatakan pihak Lantamal menyerahkan kepada Gakkum KLHK Seksi III.
Kasi Gakkum, Muhammad Anis menyampaikan bahwa setelah kasus ini diterima dari Lantamal, pihaknya langsung menelusuri mencari bukti dan hingga kini semua telah dilaporkan ke pimpinan di Jakarta.
“Untuk sementara kami masih ada proses untuk kami tentukan akan kemana kasusnya. Lalu jika sudah dilakukan rapat dengan tim maka kami akan berikan press rilis,” jelas Anis. Ia berharap Dirjen Gakkum akan turun dan melihat situasi di lapangan.
Sementara dari tanya jawab terungkap bahwa kayu – kayu ini bisa dibilang illegal karena registrasi dokumen tidak bisa dilakukan dua kali. Hanya cukup satu kali dan dokumen dari PT Crown Pasifik Abadi ini disinyalir ada yang dipalsukan.
“Jadi ada ada 32 dokumen yang digunakan dan ternyata dari jumlah itu hanya 8 asli dan 24 dokumen palsu. Lalu indikasi yang terlacak ternyata kayu – kayu ini ditulis berasal dari Kalimantan tapi setelah dicek ternyata dari Senggi,” beber Anis.