JAYAPURA – Angka gugatan perceraian di kota Jayapura dalam satu tahun terakhir ini (2025) dianggap masih cukup tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura mencatat sebanyak 416 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai dalam kurun Januari hingga Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 356 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 64 perkara.
“Secara keseluruhan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jayapura dalam satu tahun terakhir ini (2025) sebanyak 422 perkara. Yang diputuskan sebanyak 416 perkara. Sisa masih ada 6 perkara sementara proses,” jelas Abdul Rahman, S.HI, MH, Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Jayapura, kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Jumat (18/7) pagi.
Abdul mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kota Jayapura. Selain itu, konflik rumah tangga juga banyak dipicu oleh perselisihan berkepanjangan. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih detail terkait jumlah disetiap pemicu tersebut.
Faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain, Meninggalkan salah satu pihak. Perselingkuhan atau zina, Perjudian, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Mabuk dan penyalahgunaan narkoba, kawin paksa, aacat badan.
JAYAPURA – Angka gugatan perceraian di kota Jayapura dalam satu tahun terakhir ini (2025) dianggap masih cukup tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura mencatat sebanyak 416 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai dalam kurun Januari hingga Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 356 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 64 perkara.
“Secara keseluruhan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jayapura dalam satu tahun terakhir ini (2025) sebanyak 422 perkara. Yang diputuskan sebanyak 416 perkara. Sisa masih ada 6 perkara sementara proses,” jelas Abdul Rahman, S.HI, MH, Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Jayapura, kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Jumat (18/7) pagi.
Abdul mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kota Jayapura. Selain itu, konflik rumah tangga juga banyak dipicu oleh perselisihan berkepanjangan. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih detail terkait jumlah disetiap pemicu tersebut.
Faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain, Meninggalkan salah satu pihak. Perselingkuhan atau zina, Perjudian, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Mabuk dan penyalahgunaan narkoba, kawin paksa, aacat badan.