Lebih lanjut Jubir Pengadilan Agama Jayapura itu membeberkan jumlah perkara yang dimediasi sepanjang Tahun 2025, sebanyak 64 perkara, akta perdamaian atau putusan sebanyak (0) perkara, tidak berhasil 12 perkara, berhasil sebagian 42 perkara, berhasil (0) perkara, berhasil dengan pencabutan (17) perkara, tidak dapat dilaksanakan (8) perkara, masih dalam proses (0) perkara.
Tak hanya itu, PA Jayapura juga masih memiliki sebanyak enam (6) perkara perceraian yang belum terselesaikan, dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.
Menurut Abdul, mayoritas pemohon perceraian berasal dari usia produktif, khususnya rentang 30 hingga 35 tahun.
“Yang paling banyak mengajukan cerai itu usia produktif. Mungkin karena emosi belum stabil,” ungkapnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Lebih lanjut Jubir Pengadilan Agama Jayapura itu membeberkan jumlah perkara yang dimediasi sepanjang Tahun 2025, sebanyak 64 perkara, akta perdamaian atau putusan sebanyak (0) perkara, tidak berhasil 12 perkara, berhasil sebagian 42 perkara, berhasil (0) perkara, berhasil dengan pencabutan (17) perkara, tidak dapat dilaksanakan (8) perkara, masih dalam proses (0) perkara.
Tak hanya itu, PA Jayapura juga masih memiliki sebanyak enam (6) perkara perceraian yang belum terselesaikan, dan akan dilanjutkan prosesnya pada tahun 2026.
Menurut Abdul, mayoritas pemohon perceraian berasal dari usia produktif, khususnya rentang 30 hingga 35 tahun.
“Yang paling banyak mengajukan cerai itu usia produktif. Mungkin karena emosi belum stabil,” ungkapnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos