Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Bukan New Normal, Tapi Relaksasi Kontekstual Papua

Suasana Rapat Bersama Pemerintah Provinsi Papua, Forkopimda Provinsi Papua, dan Bupati/Wali Kota se-Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu (3/6) kemarin. (FOTO: Gratianus Silas/cepos)

JAYAPURA- Hasil Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua yang juga melibatkan Bupati/Wali Kota se-Papua, di swissBelhotel Papua, Jayapura, Rabu (3/6), tidak lain bersepakat dengan memperpanjang ke tahap ke-lima Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diikuti kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua.

“Yang direlaksasi adalah 14 kabupaten/kota yang dikategorikan sebagai daerah merah dengan tren positif yang naik terus. Untuk New Normal adalah ketika tren Covid-19 itu naik sampai ke titik tertinggi dan turun kurvanya, dan selama 14 hari kurvanya flat (datar),” jelas  Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., yang memimpin rapat tersebut, Rabu (3/6) kemarin.

Dikatakan, untuk Provinsi Papua belum bisa melaksanakan kebijakan New Normal. Karena hingga kini belum mencapai puncak dan turun pun tidak. “Untuk itu, dilakukan kebijakan relaksasi ini bagi 14 kabupaten/kota yang terdampak kasus positif Covid 19 di Papua,” tambahnya.

Diketahui sebanyak 14 kabupaten/kota di Papua telah terdampak Covid-19. Mulai dari Kota Jayapura dengan kasus terbanyak, disusul Mimika, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen.

Tercatat, berdasarkan data terakhir pada 3 Juni, diketahui bahwa kasus positif kumulatif Covid 19 di Papua telah mencapai 862 kasus, dengan pasien dirawat sebanyak 597, pasien sembuh 253, dan pasien meninggal dunia sebanyak 12, ODP berjumlah 3005 orang, PDP 785 pasien, dan 5116 sampel swab yang telah diperiksa dengan metode PCR.

Baca Juga :  Longboat Terbalik, Dokter dan Mantri Tewas

“Jadi, relaksasi ini seperti halnya Pemprov mulai kembali bekerja, penerbangan dan pelayaran bagi penumpang kembali beroperasi. Sehingga bagi mereka yang selama ini ingin pulang (kembali ke daerah asal), maka sudah bisa pulang dengan transportasi laut maupun udara yang disediakan. Termasuk juga aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan dari pukul 6.00 pagi sampai pukul 17.00,” jelasnya.

Meskipun sudah bisa beroperasi, menurut Wagub Klemen Tinal, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi laut maupun udara, harus tetap mentaati prosedur protokol kesehatan yang berlaku. “Bagi yang hendak bepergian harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan membawa hasil rapid tes atau PCR,” tandasnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Kembang Api Tetap Menyala

Sementara untuk 15 kabupaten sisanya yang belum merah, boleh menjalankan aktivitasnya dengan normal. Namun kepala daerah harus disiplin memperhatikan protokol kesehatan dari pada masyarakat. 

Dalam rapat koordinasi yang diikuti Forkopimda Provinsi Papua di antaranya Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenederawasih, Ketua DPR Papua, Ketua MRP dan Kajati Papua serta diikuti bupati dan wali kota se-Papua, juga diputuskan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah untuk aktivitas sekolah dan perkuliahan mulai tanggal 5 sampai dengan 19 Juni 2020.

Pemprov Papua juga memperpanjang aktivitas bekerja dari rumah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dari tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2020. Dalam rapat kemarin diputuskan, mulai tanggal 8 Juni 2020, ASN kembali bekerja di kantor sesuai pedoman tatanan bekerja di lingkungan kantor dengan tetap memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan di tempat kerja.(gr/nat)

Suasana Rapat Bersama Pemerintah Provinsi Papua, Forkopimda Provinsi Papua, dan Bupati/Wali Kota se-Papua, di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu (3/6) kemarin. (FOTO: Gratianus Silas/cepos)

JAYAPURA- Hasil Rapat Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda Provinsi Papua yang juga melibatkan Bupati/Wali Kota se-Papua, di swissBelhotel Papua, Jayapura, Rabu (3/6), tidak lain bersepakat dengan memperpanjang ke tahap ke-lima Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diikuti kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua.

“Yang direlaksasi adalah 14 kabupaten/kota yang dikategorikan sebagai daerah merah dengan tren positif yang naik terus. Untuk New Normal adalah ketika tren Covid-19 itu naik sampai ke titik tertinggi dan turun kurvanya, dan selama 14 hari kurvanya flat (datar),” jelas  Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., yang memimpin rapat tersebut, Rabu (3/6) kemarin.

Dikatakan, untuk Provinsi Papua belum bisa melaksanakan kebijakan New Normal. Karena hingga kini belum mencapai puncak dan turun pun tidak. “Untuk itu, dilakukan kebijakan relaksasi ini bagi 14 kabupaten/kota yang terdampak kasus positif Covid 19 di Papua,” tambahnya.

Diketahui sebanyak 14 kabupaten/kota di Papua telah terdampak Covid-19. Mulai dari Kota Jayapura dengan kasus terbanyak, disusul Mimika, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen.

Tercatat, berdasarkan data terakhir pada 3 Juni, diketahui bahwa kasus positif kumulatif Covid 19 di Papua telah mencapai 862 kasus, dengan pasien dirawat sebanyak 597, pasien sembuh 253, dan pasien meninggal dunia sebanyak 12, ODP berjumlah 3005 orang, PDP 785 pasien, dan 5116 sampel swab yang telah diperiksa dengan metode PCR.

Baca Juga :  Suzana Wanggai Gantikan Musa’ad

“Jadi, relaksasi ini seperti halnya Pemprov mulai kembali bekerja, penerbangan dan pelayaran bagi penumpang kembali beroperasi. Sehingga bagi mereka yang selama ini ingin pulang (kembali ke daerah asal), maka sudah bisa pulang dengan transportasi laut maupun udara yang disediakan. Termasuk juga aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan dari pukul 6.00 pagi sampai pukul 17.00,” jelasnya.

Meskipun sudah bisa beroperasi, menurut Wagub Klemen Tinal, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi laut maupun udara, harus tetap mentaati prosedur protokol kesehatan yang berlaku. “Bagi yang hendak bepergian harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan membawa hasil rapid tes atau PCR,” tandasnya.

Baca Juga :  Lima Petugas Medis Puskesmas Elly Uyo Positif Corona

Sementara untuk 15 kabupaten sisanya yang belum merah, boleh menjalankan aktivitasnya dengan normal. Namun kepala daerah harus disiplin memperhatikan protokol kesehatan dari pada masyarakat. 

Dalam rapat koordinasi yang diikuti Forkopimda Provinsi Papua di antaranya Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenederawasih, Ketua DPR Papua, Ketua MRP dan Kajati Papua serta diikuti bupati dan wali kota se-Papua, juga diputuskan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah untuk aktivitas sekolah dan perkuliahan mulai tanggal 5 sampai dengan 19 Juni 2020.

Pemprov Papua juga memperpanjang aktivitas bekerja dari rumah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dari tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2020. Dalam rapat kemarin diputuskan, mulai tanggal 8 Juni 2020, ASN kembali bekerja di kantor sesuai pedoman tatanan bekerja di lingkungan kantor dengan tetap memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan di tempat kerja.(gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya