Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Ferry Kombo dan Alexander Gobay Bebas

JAYAPURA-Dua dari tujuh orang tahanan politik (Tapol) Papua yaitu Ferry Kombo dan Alexander Gobay telah menjalani masa pidananya pasca divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, 17 Juni 2020 lalu.  

Ferry Kombo dan Alexander Gobay secara resmi bebas dan telah meninggalkan PN Balikpapan, Kamis (2/7) kemarin. 

Anggota Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ferry Kombo dan Alexander Gobay resmi dibebaskan dari Lapas Balikpapan.

BEBAS: Ferry Kombo menggunakan jas almamater kuning dan Alexander Gobay menggunakan jas almamater orange, saat keluar dari Lapas Balikpapan, Kamis (2/7). ( FOTO: Gustaf Kawer For Cepos)

“Iya benar keduanya hari ini (kemarin, red) resmi telah bebas setelah menjalani sisa masa tahanan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Gustaf melalui telepon selulernya, Kamis (2/7).

Dengan bebasnya Ferry Kombo dan Alexander Gobay, maka masih ada 5 Tapol yang juga tidak lama lagi akan bebas mengingat vonis yang diberikan najelis hakim yaitu 10 dan 11 bulan dipotong masa tahanan, sehingga kurang lebih beberapa minggu lagi kelimanya sudah bebas.

Baca Juga :  Tangani Dampak Cuaca Ekstrem Scepatnya!

“Untuk Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok akan bebas pada tanggal 7 Juli 2020. Sedangkan untuk Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay kita sedang urus hak mereka. Seperti misalnya cuti menjelang bebas, dan beberapa hak mereka, sehingga dalam bulan Juli 2020 ini bisa bebas semuanya,” jelasnya.

Gustaf mengatakan, Ferry Kombo dan Alexander Gobay serta 5 orang Tapol lagi yang masih di tahanan ketika mereka keluar seharusnya diurus oleh pihak Rutan Balikpapan dan Kejaksaan. Karena mereka yang mengirimkan untuk melakukan persidangan di Balikpapan. Namun karena tidak ada, maka pihaknya dari penasehat hukum yang mengurus kepulangan mereka kembali ke Jayapura bersama-sama dengan pihak terkait lainnya. 

“Kami lihat jaksa tidak proaktif untuk mengurus kepulangan mereka, sehingga kami yang pengacara dan keluarga terpidana bersama pihak-pihak terkait lainnya yang membantu untuk memulangkan mereka  ke Jayapura. Kepulangan mereka ini akan dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Gustaf memberikan beberapa catatan mengenai kasus ini, yang pertama berkaitan dengan cara-cara yang dilakukan mulai dari proses penangkapan, penahanan, dan proses dilakukan persidangan di pengadilan banyak terjadi pelanggaran.

“Kami lihat saat 7 Tapol ini ditangkap sampai diproses ke kejaksaan dan pengadilan memang ada pelanggaran. Hal ini yang kedepan harus diubah oleh pihak penegak hukum, sehingga penegakan hukum di Papua bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Ikan Hamadi Kembali Beroperasi

Selain itu, Gustaf meminta agar pasal makar yang digunakan untuk menjerat orang Papua dalam memberikan pendapat di muka umum dalam negara demokrasi ini sebaiknya dihapus. Karena ini merupakan pasal yang diwariskan pada zaman Belanda dan tidak cocok diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

“Saran saya yang berikut adalah pasal-pasal makar harus dihapus dan tidak layak dipakai dalam negara yang demokrasi seperti di Indonesia,” pintanya. 

Gustaf menyatakan, pihaknya sendiri tidak puas jika hanya 7 tahanan ini yang keluar. Tetapi semua masyarakat Papua akan puas jika pelanggaran HAM di Papua bisa diselesaikan semuanya. 

Sementara itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Fauzan menyampaikan, pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Jaksa terkait dengan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami konfirmasi jaksanya dulu sudah diterima atau belum salinan putusannya,” ucap Fauzan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (2/7).

Lanjutnya, jika nanti Salinan putusan tersebut sudah diterima, maka pihaknya segera melakukan koordinasi.  “Untuk eksekusi  kita serahkan ke Rutan, nanti rutan  yang memfasilitasi apakah  diserahkan ke Rutan Jayapura atau bagaimana,” pungkasnya. (bet/fia/nat)

JAYAPURA-Dua dari tujuh orang tahanan politik (Tapol) Papua yaitu Ferry Kombo dan Alexander Gobay telah menjalani masa pidananya pasca divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, 17 Juni 2020 lalu.  

Ferry Kombo dan Alexander Gobay secara resmi bebas dan telah meninggalkan PN Balikpapan, Kamis (2/7) kemarin. 

Anggota Penasehat Hukum (PH) yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, S.H, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ferry Kombo dan Alexander Gobay resmi dibebaskan dari Lapas Balikpapan.

BEBAS: Ferry Kombo menggunakan jas almamater kuning dan Alexander Gobay menggunakan jas almamater orange, saat keluar dari Lapas Balikpapan, Kamis (2/7). ( FOTO: Gustaf Kawer For Cepos)

“Iya benar keduanya hari ini (kemarin, red) resmi telah bebas setelah menjalani sisa masa tahanan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Gustaf melalui telepon selulernya, Kamis (2/7).

Dengan bebasnya Ferry Kombo dan Alexander Gobay, maka masih ada 5 Tapol yang juga tidak lama lagi akan bebas mengingat vonis yang diberikan najelis hakim yaitu 10 dan 11 bulan dipotong masa tahanan, sehingga kurang lebih beberapa minggu lagi kelimanya sudah bebas.

Baca Juga :  Longboat Tenggelam, Guru dan istrinya Dinyatakan Hilang

“Untuk Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok akan bebas pada tanggal 7 Juli 2020. Sedangkan untuk Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay kita sedang urus hak mereka. Seperti misalnya cuti menjelang bebas, dan beberapa hak mereka, sehingga dalam bulan Juli 2020 ini bisa bebas semuanya,” jelasnya.

Gustaf mengatakan, Ferry Kombo dan Alexander Gobay serta 5 orang Tapol lagi yang masih di tahanan ketika mereka keluar seharusnya diurus oleh pihak Rutan Balikpapan dan Kejaksaan. Karena mereka yang mengirimkan untuk melakukan persidangan di Balikpapan. Namun karena tidak ada, maka pihaknya dari penasehat hukum yang mengurus kepulangan mereka kembali ke Jayapura bersama-sama dengan pihak terkait lainnya. 

“Kami lihat jaksa tidak proaktif untuk mengurus kepulangan mereka, sehingga kami yang pengacara dan keluarga terpidana bersama pihak-pihak terkait lainnya yang membantu untuk memulangkan mereka  ke Jayapura. Kepulangan mereka ini akan dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Gustaf memberikan beberapa catatan mengenai kasus ini, yang pertama berkaitan dengan cara-cara yang dilakukan mulai dari proses penangkapan, penahanan, dan proses dilakukan persidangan di pengadilan banyak terjadi pelanggaran.

“Kami lihat saat 7 Tapol ini ditangkap sampai diproses ke kejaksaan dan pengadilan memang ada pelanggaran. Hal ini yang kedepan harus diubah oleh pihak penegak hukum, sehingga penegakan hukum di Papua bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Curiga Makan Nasi Dengan Tangan Penuh Pasir Ternyata Ditemukan Ini

Selain itu, Gustaf meminta agar pasal makar yang digunakan untuk menjerat orang Papua dalam memberikan pendapat di muka umum dalam negara demokrasi ini sebaiknya dihapus. Karena ini merupakan pasal yang diwariskan pada zaman Belanda dan tidak cocok diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

“Saran saya yang berikut adalah pasal-pasal makar harus dihapus dan tidak layak dipakai dalam negara yang demokrasi seperti di Indonesia,” pintanya. 

Gustaf menyatakan, pihaknya sendiri tidak puas jika hanya 7 tahanan ini yang keluar. Tetapi semua masyarakat Papua akan puas jika pelanggaran HAM di Papua bisa diselesaikan semuanya. 

Sementara itu, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Fauzan menyampaikan, pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan Jaksa terkait dengan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami konfirmasi jaksanya dulu sudah diterima atau belum salinan putusannya,” ucap Fauzan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (2/7).

Lanjutnya, jika nanti Salinan putusan tersebut sudah diterima, maka pihaknya segera melakukan koordinasi.  “Untuk eksekusi  kita serahkan ke Rutan, nanti rutan  yang memfasilitasi apakah  diserahkan ke Rutan Jayapura atau bagaimana,” pungkasnya. (bet/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya