Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Terjaring Razia, Satu Malam Nginap di Lapas

*Pukul 21.00 WIT, Tidak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah

JAYAPURA- Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7) kemarin, tak lain menyepakati sejumlah kebijakan untuk diterapkan dalam satu bulan ke depan.

Dipimpin Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, yang sekaligus adalah Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., poin penting yang disepakati adalah perihal pembatasan aktivitas masyarakat dan ekonomi pada pukul 6.00 – 20.00 WIT.

“Jadi, waktu aktivitas dari pukul 6.00 pagi sampai pukul 20.00 malam. Mulai pukul 21.00 WIT akan dilakukan operasi terpadu oleh TNI, Polri, POM, Marinir, Satpol PP, dan Satgas Covid 19 Kota Jayapura untuk melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Jayapura,” sebut Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Kamis (1/7) kemarin.

Untuk itu, warga kota diimbau untuk tidak berada di luar rumah, berkeliaran, di atas pukul 21.00 WIT malam. Kecuali warga yang memiliki kepentingan mendesak, seperti orang sakit maupun ibu hamil, dan kepentingan mendesak lainnya. Namun di luar dari itu, harus sudah berada di rumah!

“Kalau langgar, maka akan ditindak dengan dasar Perda 3/2020. Penegakkan hukum oleh Satgas Covid-19 kepada warga kota juga akan dilakukan di tempat umum, seperti tempat wisata, tempat hiburan, termasuk di tempat yang tinggi akan aktivitas ekonomi, seperti di mall dan supermarket, yang tidak menerapkan prokes,” tegasnya.

Kasatgas Tomi Mano juga menginstruksikan agar gebyar vaksin di seluruh wilayah Kota Jayapura terus digalakkan dengan bekerja bersama Polri, TNI, RS Bhayangkara, RS Angkatan Laut, serta Rumah Sakit Marthen Indey. LPMP Kotaraja juga telah kembali dibuka sebagai rumah isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Baca Juga :  Verifikasi Administrasi Parpol Masih Berlangsung

“Kami meminta dukungan Kemenkumham Papua atas penggunaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, LP Perempuan, dan LP Anak, untuk menginapkan satu malam warga yang terkena razia melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Tokoh agama dan paguyuban diminta kerja samanya untuk terus memberikan sosialisasi bagi masyarakat guna melakukan vaksinasi dengan tujuan meningkatkan imunitas agar tidak mudah terserang Covid 19.

“Instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, diminta untuk membuat standard operational procedure (SOP) dengan penerapan prokes yang ketat kala ingin menggelar pelatihan atau diklat, dan dianjurkan dilakukan melalui video conference,” pintanya.

Kasatgas Mano juga meminta agar Asrama Haji yang digunakan sementara sebagai rumah isolasi mandiri segera dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 sehingga mendapat penanganan ke depan yang lebih baik.

“Kadistrik, Lurah, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Puskesmas diminta tetap menjalankan PPKM Mikro di wilayah masing-masing dengan melibatkan RT dan RW,” sambungnya.

Sedangkan semua hotel, restoran, rumah makan, dan toko wajib mengikuti prokes yang ketat. Rumah makan dan restoran diminta membatasi jumlah tempat duduk, memberi jarak tempat duduk, serta mengaktifkan layanan pesan antar dengan sistem daring.

“Kapasitas pengunjung untuk mall atau kegiatan di hotel hanya 50 persen saja dari kapasitas ruangan. Semuanya berdasarkan Perda 3/2020. Setiap acara nikah, wajib prokes dan dibatasi jumlah kurang lebih 100 orang sesuai Perda 3/2020,” bebernya.

Baca Juga :  KPU Papua Lakukan Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

 Wali Kota Mano juga menyebutkan bahwa Belajar Tatap Muka (BTM) di sekolah ditunda karena penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Juni lalu. Tata peribadatan di Kota Jayapura diatur SOP-nya dan dianjurkan dilakukan secara live streaming, dengan pengaturan teknis dilakuakn MUI, PGI, atau sinode masing-masing.

“Dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah di Kota Jayapura, dengan berkoordinasi bersama Kadistrik dan Lurah setempat. Pemkot akan surati Pemprov untuk berikan saran dengan melihat lonjakan kasus yang tinggi, dan dalam menyambut PON, sehingga disarankan Papua lockdown pada Juli, di bandara dan pelabuhan, dikecualikan untuk bahan makanan dan hal lain yang penting,” jelasnya.

Tak hanya Pemprov, Pemkot Jayapura juga akan surati pemerintah pusat perihal aturan warga luar yang masuk Kota Jayapura agar divaksin dan menunjukkan surat vaksin ketika membeli tiket dan ketika tiba di Jayapura.

“Kami juga usulkan ke Pemprov agar PLBN Skouw ditutup selama 1 bulan di bulan Juli ini. Termasuk membangun pos di wilayah Kota Jayapura yang berbatasan dengan Keerom dan Kabupaten Jayapura. Bagi warga yang masuk ke kota akan dilakukan rapid test, ukur suhu, dan vaksin di tempat,” terangnya.

“Secara teknis, Pemkot akan rapat terbatas  bersama  KKP, Polres, Satpol PP, Pelindo, Pelni, dan KSOP untuk membahas SOP bagi penumpang yang masuk lewat pelabuhan Kota Jayapura. Semua kebijakan ini mulai berlaku 2 Juli 2021,” pungkasnya. (gr/nat)

*Pukul 21.00 WIT, Tidak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah

JAYAPURA- Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7) kemarin, tak lain menyepakati sejumlah kebijakan untuk diterapkan dalam satu bulan ke depan.

Dipimpin Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, yang sekaligus adalah Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., poin penting yang disepakati adalah perihal pembatasan aktivitas masyarakat dan ekonomi pada pukul 6.00 – 20.00 WIT.

“Jadi, waktu aktivitas dari pukul 6.00 pagi sampai pukul 20.00 malam. Mulai pukul 21.00 WIT akan dilakukan operasi terpadu oleh TNI, Polri, POM, Marinir, Satpol PP, dan Satgas Covid 19 Kota Jayapura untuk melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Jayapura,” sebut Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Kamis (1/7) kemarin.

Untuk itu, warga kota diimbau untuk tidak berada di luar rumah, berkeliaran, di atas pukul 21.00 WIT malam. Kecuali warga yang memiliki kepentingan mendesak, seperti orang sakit maupun ibu hamil, dan kepentingan mendesak lainnya. Namun di luar dari itu, harus sudah berada di rumah!

“Kalau langgar, maka akan ditindak dengan dasar Perda 3/2020. Penegakkan hukum oleh Satgas Covid-19 kepada warga kota juga akan dilakukan di tempat umum, seperti tempat wisata, tempat hiburan, termasuk di tempat yang tinggi akan aktivitas ekonomi, seperti di mall dan supermarket, yang tidak menerapkan prokes,” tegasnya.

Kasatgas Tomi Mano juga menginstruksikan agar gebyar vaksin di seluruh wilayah Kota Jayapura terus digalakkan dengan bekerja bersama Polri, TNI, RS Bhayangkara, RS Angkatan Laut, serta Rumah Sakit Marthen Indey. LPMP Kotaraja juga telah kembali dibuka sebagai rumah isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kesehatan, Pemkab Sarmi Siap Jalin Kerjasama dengan RSUD Abepura

“Kami meminta dukungan Kemenkumham Papua atas penggunaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, LP Perempuan, dan LP Anak, untuk menginapkan satu malam warga yang terkena razia melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Tokoh agama dan paguyuban diminta kerja samanya untuk terus memberikan sosialisasi bagi masyarakat guna melakukan vaksinasi dengan tujuan meningkatkan imunitas agar tidak mudah terserang Covid 19.

“Instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, diminta untuk membuat standard operational procedure (SOP) dengan penerapan prokes yang ketat kala ingin menggelar pelatihan atau diklat, dan dianjurkan dilakukan melalui video conference,” pintanya.

Kasatgas Mano juga meminta agar Asrama Haji yang digunakan sementara sebagai rumah isolasi mandiri segera dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 sehingga mendapat penanganan ke depan yang lebih baik.

“Kadistrik, Lurah, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Puskesmas diminta tetap menjalankan PPKM Mikro di wilayah masing-masing dengan melibatkan RT dan RW,” sambungnya.

Sedangkan semua hotel, restoran, rumah makan, dan toko wajib mengikuti prokes yang ketat. Rumah makan dan restoran diminta membatasi jumlah tempat duduk, memberi jarak tempat duduk, serta mengaktifkan layanan pesan antar dengan sistem daring.

“Kapasitas pengunjung untuk mall atau kegiatan di hotel hanya 50 persen saja dari kapasitas ruangan. Semuanya berdasarkan Perda 3/2020. Setiap acara nikah, wajib prokes dan dibatasi jumlah kurang lebih 100 orang sesuai Perda 3/2020,” bebernya.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Pj Gubernur Papua Langsung Jalankan Aktivitas

 Wali Kota Mano juga menyebutkan bahwa Belajar Tatap Muka (BTM) di sekolah ditunda karena penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Juni lalu. Tata peribadatan di Kota Jayapura diatur SOP-nya dan dianjurkan dilakukan secara live streaming, dengan pengaturan teknis dilakuakn MUI, PGI, atau sinode masing-masing.

“Dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah di Kota Jayapura, dengan berkoordinasi bersama Kadistrik dan Lurah setempat. Pemkot akan surati Pemprov untuk berikan saran dengan melihat lonjakan kasus yang tinggi, dan dalam menyambut PON, sehingga disarankan Papua lockdown pada Juli, di bandara dan pelabuhan, dikecualikan untuk bahan makanan dan hal lain yang penting,” jelasnya.

Tak hanya Pemprov, Pemkot Jayapura juga akan surati pemerintah pusat perihal aturan warga luar yang masuk Kota Jayapura agar divaksin dan menunjukkan surat vaksin ketika membeli tiket dan ketika tiba di Jayapura.

“Kami juga usulkan ke Pemprov agar PLBN Skouw ditutup selama 1 bulan di bulan Juli ini. Termasuk membangun pos di wilayah Kota Jayapura yang berbatasan dengan Keerom dan Kabupaten Jayapura. Bagi warga yang masuk ke kota akan dilakukan rapid test, ukur suhu, dan vaksin di tempat,” terangnya.

“Secara teknis, Pemkot akan rapat terbatas  bersama  KKP, Polres, Satpol PP, Pelindo, Pelni, dan KSOP untuk membahas SOP bagi penumpang yang masuk lewat pelabuhan Kota Jayapura. Semua kebijakan ini mulai berlaku 2 Juli 2021,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya