Disarankan Masalah Bandara Sentani Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menyarankan kepada para pihak yang masih mempersoalkan tanah Bandara Sentani, khususnya di area Bisluit supaya menempuh jalur hukum. Hal itu guna mendapatkan kepastian hukum baik pihak yang mengklaim maupun pihak pemerintah itu sendiri.
“Saran saya kepada pihak pemilik ulayat supaya mengambil langkah hukum saja terkait persoalan tanah Bisluit Bandara Sentani,” ungkap Alfons Awoitauw kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Jumat (2/8).
Sementara itu sehubungan dengan rencana pengelolaan Bandara Sentani yang akan dialihkan ke Angkasa Pura 1, menurutnya, sejauh ini hanya tinggal menunggu kepastian dari pemerintah saja.
“Yang kita perlukan sekarang adalah kepastian apakah Angkasa Pura 1 masuk atau tidak. Karena tenggang waktu sampai Agustus infrastruktur Bandara sudah mulai dikerjakan,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan terakhir dengan Deputi 1 kepresidenan Republik Indonesia, ada keputusan bahwa penyerahan atau pengalihan pengelolaan Bandara Sentani harus diputuskan Agustus. Hanya saja yang menjadi kendala sampai saat ini mengenai masalah nilai keseluruhan untuk omset yang ditawarkan dari pemerintah dengan selisih yang ditawarkan Angkasa Pura 1.
” Angkasa Pura menyanggupi 4,2% sementara pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar 7,43%. Jadi hanya selisih di situ,” bebernya.
Lanjut dia, apabila itu sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Angkasa Pura1 maka take over atau pengalihan pengelolaan Bandara Sentani akan diambil alih oleh Angkasa Pura1 secepatnya. Diakui, Angkasa Pura 1 memang sedikit mempersoalkan nilai setoran yang terlalu tinggi terhadap pemerintah, namun pemerintah melalui DJKN mempunyai kewenangan yang dilandasi oleh aturan undang-undang sebagai perwakilan pemerintah untuk menghitung seluruh aset negara.
“Siapa pun harus menerima itu, termasuk Angkasa Pura 1,”tambahnya. (roy/tho)
SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw menyarankan kepada para pihak yang masih mempersoalkan tanah Bandara Sentani, khususnya di area Bisluit supaya menempuh jalur hukum. Hal itu guna mendapatkan kepastian hukum baik pihak yang mengklaim maupun pihak pemerintah itu sendiri.
“Saran saya kepada pihak pemilik ulayat supaya mengambil langkah hukum saja terkait persoalan tanah Bisluit Bandara Sentani,” ungkap Alfons Awoitauw kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Jumat (2/8).
Sementara itu sehubungan dengan rencana pengelolaan Bandara Sentani yang akan dialihkan ke Angkasa Pura 1, menurutnya, sejauh ini hanya tinggal menunggu kepastian dari pemerintah saja.
“Yang kita perlukan sekarang adalah kepastian apakah Angkasa Pura 1 masuk atau tidak. Karena tenggang waktu sampai Agustus infrastruktur Bandara sudah mulai dikerjakan,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan terakhir dengan Deputi 1 kepresidenan Republik Indonesia, ada keputusan bahwa penyerahan atau pengalihan pengelolaan Bandara Sentani harus diputuskan Agustus. Hanya saja yang menjadi kendala sampai saat ini mengenai masalah nilai keseluruhan untuk omset yang ditawarkan dari pemerintah dengan selisih yang ditawarkan Angkasa Pura 1.
” Angkasa Pura menyanggupi 4,2% sementara pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar 7,43%. Jadi hanya selisih di situ,” bebernya.
Lanjut dia, apabila itu sudah disepakati bersama antara pemerintah dan Angkasa Pura1 maka take over atau pengalihan pengelolaan Bandara Sentani akan diambil alih oleh Angkasa Pura1 secepatnya. Diakui, Angkasa Pura 1 memang sedikit mempersoalkan nilai setoran yang terlalu tinggi terhadap pemerintah, namun pemerintah melalui DJKN mempunyai kewenangan yang dilandasi oleh aturan undang-undang sebagai perwakilan pemerintah untuk menghitung seluruh aset negara.