Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Tangkap Penjual Miras  Boplas

SENTANI– MH (40) dan MJS (51) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah diketahui menjual minuman keras jenis boplas (botol plastik).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam press conference bersama Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH mengungkapkan, kedua kasus penjualan minuman keras jenis botol plastik diungkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kasus pertama dengan tersangka berinisial MM (40) berhasil diungkap pada tanggal 18 Juli 2023, saat digeledah pelaku sedang memproduksi minuman keras yang di isi dalam botol plastik bekas, berikut barang bukti 35 botol, miras siap edar, 4 bungkus fermipan yang merupakan bahan baku miras boplas, 1 buah kompor, pipa, 6 ember, 3 buah panci berukuran besar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 420.000),” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Harus  Berlaku Adil dan Obyektif ke Semua Paslon

Sedangkan pelaku satunya lagi yang merupakan ibu rumah tangga berinisial MJS (51) berhasil diamankan pada tanggal 28 Juli 2023, di kediamannya yang juga berada di BTN Puskopad Sentani, berikut barang bukti 23 botol miras boplas siap edar dan alat – alat produksi berupa 2 pipa, 2 selang, 3 ember, 6 buah air galon, 1 bungkus fermipan, 9 bungkus gula pasir, 2 buah panci, 1 buag coron dan 1 buah gayung,”Sambungnya.

Ke 2 pelaku sudah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MM (40) dan MJS (51) terjerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutupnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Penyerapan Tenaga Kerja Minim,  Pencaker Capai 900 Orang Lebih

SENTANI– MH (40) dan MJS (51) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah diketahui menjual minuman keras jenis boplas (botol plastik).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam press conference bersama Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH mengungkapkan, kedua kasus penjualan minuman keras jenis botol plastik diungkap di waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kasus pertama dengan tersangka berinisial MM (40) berhasil diungkap pada tanggal 18 Juli 2023, saat digeledah pelaku sedang memproduksi minuman keras yang di isi dalam botol plastik bekas, berikut barang bukti 35 botol, miras siap edar, 4 bungkus fermipan yang merupakan bahan baku miras boplas, 1 buah kompor, pipa, 6 ember, 3 buah panci berukuran besar dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 420.000),” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Bulan Depan, Sekwan Mulai Lakukan Persiapan

Sedangkan pelaku satunya lagi yang merupakan ibu rumah tangga berinisial MJS (51) berhasil diamankan pada tanggal 28 Juli 2023, di kediamannya yang juga berada di BTN Puskopad Sentani, berikut barang bukti 23 botol miras boplas siap edar dan alat – alat produksi berupa 2 pipa, 2 selang, 3 ember, 6 buah air galon, 1 bungkus fermipan, 9 bungkus gula pasir, 2 buah panci, 1 buag coron dan 1 buah gayung,”Sambungnya.

Ke 2 pelaku sudah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MM (40) dan MJS (51) terjerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutupnya.(dil/ary)

Baca Juga :  KPU Harus  Berlaku Adil dan Obyektif ke Semua Paslon

Berita Terbaru

Artikel Lainnya