Wednesday, May 15, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Oknum Anggota Polres Mimika Dipecat

TIMIKA – Dua oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Mimika, berinisial Briptu JT dan Bripda LY resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH di Mapolres Mimika, Senin (29/5), kemarin.

Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan, merupakan wujud dan bentuk realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara PTDH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tentunya ditinjau dari 3 asas yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Proses PTDH tidak diambil dalam waktu yang singkat, melainkan telah melalui proses yang panjang. Penuh dengan pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Freeport Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Wakapolres mengungkapan, sebagai manusia, pasti merasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besarnya.

“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain, sebelum ditetapkan PTDH. Seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ungkapnya.

Sementara Wakapolres yang ditemui wartawan menjelaskan kedua oknum anggota Polri itu, diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Kedua personel ini melakukan tindak pidana. Sehingga pimpinan Polri berkomitmen untuk, lakukan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melanggar pidana, kode etik maupun disiplin,”kata Kompol Hermanto.

Baca Juga :  Jenazah Anggota Polri, Korban Jembatan Putus Dimakamkan di Timika

Sehingga ia berpesan kepada seluruh anggota Polri yang saat ini berdinas di Polres Mimika, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum. “Pimpinan berpesan untuk bekerja dengan baik sesuai koridor hukum. Karena kalau sudah menyimpang, resiko tanggung sendiri,”imbau Wakapolres.(ryu/tho)

TIMIKA – Dua oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Mimika, berinisial Briptu JT dan Bripda LY resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH di Mapolres Mimika, Senin (29/5), kemarin.

Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan, merupakan wujud dan bentuk realisasi pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara PTDH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tentunya ditinjau dari 3 asas yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Proses PTDH tidak diambil dalam waktu yang singkat, melainkan telah melalui proses yang panjang. Penuh dengan pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dibakar KKB, RS Waa Banti Rampung Dibangun Kembali

Wakapolres mengungkapan, sebagai manusia, pasti merasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi kepada keluarga besarnya.

“Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain, sebelum ditetapkan PTDH. Seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik, dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ungkapnya.

Sementara Wakapolres yang ditemui wartawan menjelaskan kedua oknum anggota Polri itu, diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Kedua personel ini melakukan tindak pidana. Sehingga pimpinan Polri berkomitmen untuk, lakukan tindakan tegas kepada oknum anggota yang melanggar pidana, kode etik maupun disiplin,”kata Kompol Hermanto.

Baca Juga :  Lurah dan Kepala Kampung Jalani Tes Urine

Sehingga ia berpesan kepada seluruh anggota Polri yang saat ini berdinas di Polres Mimika, agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan hukum. “Pimpinan berpesan untuk bekerja dengan baik sesuai koridor hukum. Karena kalau sudah menyimpang, resiko tanggung sendiri,”imbau Wakapolres.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya