Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

22 Ribu Tenaga Kerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Biak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Biak Numfor, Bulkaniel Eka Putra mengatakan,  dari 82 ribu tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor, baru 22 ribu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihaknya dalam upaya melindungi setiap tenaga kerja pada berbagai lapangan pekerjaan di Kabupaten Biak Numfor.

Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke berbagai pihak merupakan cara membantu tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan informasi sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“ Ini PR kami menyampaikan informasi supaya masyarakat tahu bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, sehingga bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,”kata Eka saat menyampaikan materi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus pilar dan BPD KKSS Kabupaten Biak Numfor, Sabtu,(13/5).

Diktakan, ada dua jenis BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya mempunyai manfaat yang berbeda. Dari kedua BPJS tersebut, BPJS Ketenagakerjaanlah yang paling banyak menolong masyarakat pada berbagai bidang pekerjaan bila mengalami kecelakaan hingga cacat permanen, PHK ataupun mengalami kematian saat melakukan pekerjaan atau bekerja.   

Baca Juga :  Kamarudin : Akui Cukup Banyak Sekolah Alami Kerusakan Ringan, Sedang dan Berat

Sementara segmen kepesertaan yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Pekerja Penerima Upah ( PPU ), Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ), Pekerja Jasa Kontruksi (PK) dan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

Segmen pekerja penerima upah (PPU) seperti pekerja kantoran, karyawan perusahaan atau buruh pabrik yang merima gaji atau upah jaminan yang diperoleh jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Segmen PBPU  atau pekerja mandiri seperti dokter, ojek, nelayan, petani, buru bangunan, penjual pinang, pedagang kios, jaminan yang diperoleh adalah jaminan kecelajaan kerja dan kematian dan hari tua.

Sedangkan pekerja jasa kontruksi  seperti pekerja pelakasana pekerjaan kontruksi dan konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi, jaminan yang diperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga :  Pasca Pencoblosan, Bupati Ajak Semua Kembali Bersatu

Sementara pekerja migram seperti tenaga kerja Indonesia ( TKI ) jaminan yang diperoleh jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Sedangkan manfaat yang diperoleh ketika seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan kehilangan pekerjaan. Kemudian jaminan beasiswa pendidikan, kredit kepemilikan rumah KPR, pinjaman untuk renovasi rumah, program – program pelatihan dan layanan jasa kontruksi.

Cara mendaftar cukup dengan mendatangi kantor cabang, menyampaikan e-KTP dan membayar iuran bulanan Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dan membayar iuran Rp 36.800 untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Kepada tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor, ia berharap dapat mengurus BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapat perlindungan dan jaminan saat melakukan pekerjan.(ren/tho)

Biak – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Biak Numfor, Bulkaniel Eka Putra mengatakan,  dari 82 ribu tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor, baru 22 ribu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihaknya dalam upaya melindungi setiap tenaga kerja pada berbagai lapangan pekerjaan di Kabupaten Biak Numfor.

Sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke berbagai pihak merupakan cara membantu tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor untuk mendapatkan informasi sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“ Ini PR kami menyampaikan informasi supaya masyarakat tahu bedanya BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, sehingga bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,”kata Eka saat menyampaikan materi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus pilar dan BPD KKSS Kabupaten Biak Numfor, Sabtu,(13/5).

Diktakan, ada dua jenis BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya mempunyai manfaat yang berbeda. Dari kedua BPJS tersebut, BPJS Ketenagakerjaanlah yang paling banyak menolong masyarakat pada berbagai bidang pekerjaan bila mengalami kecelakaan hingga cacat permanen, PHK ataupun mengalami kematian saat melakukan pekerjaan atau bekerja.   

Baca Juga :  Dramatis! PSBS Tundukan Persewar

Sementara segmen kepesertaan yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Pekerja Penerima Upah ( PPU ), Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ), Pekerja Jasa Kontruksi (PK) dan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

Segmen pekerja penerima upah (PPU) seperti pekerja kantoran, karyawan perusahaan atau buruh pabrik yang merima gaji atau upah jaminan yang diperoleh jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Segmen PBPU  atau pekerja mandiri seperti dokter, ojek, nelayan, petani, buru bangunan, penjual pinang, pedagang kios, jaminan yang diperoleh adalah jaminan kecelajaan kerja dan kematian dan hari tua.

Sedangkan pekerja jasa kontruksi  seperti pekerja pelakasana pekerjaan kontruksi dan konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi, jaminan yang diperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga :  Kamarudin : Akui Cukup Banyak Sekolah Alami Kerusakan Ringan, Sedang dan Berat

Sementara pekerja migram seperti tenaga kerja Indonesia ( TKI ) jaminan yang diperoleh jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Sedangkan manfaat yang diperoleh ketika seseorang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan kehilangan pekerjaan. Kemudian jaminan beasiswa pendidikan, kredit kepemilikan rumah KPR, pinjaman untuk renovasi rumah, program – program pelatihan dan layanan jasa kontruksi.

Cara mendaftar cukup dengan mendatangi kantor cabang, menyampaikan e-KTP dan membayar iuran bulanan Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dan membayar iuran Rp 36.800 untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Kepada tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor, ia berharap dapat mengurus BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapat perlindungan dan jaminan saat melakukan pekerjan.(ren/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya