JAYAPURA – Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1).
Yulce Wenda SH dan Astract Bona Enembe dimintai Keterangan sebagai saksi untuk Tono Laka oleh Penyidik KPK di Lantai 2 Gedung Merah Putih 18/01.
Selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan Penyidik KPK tentang adakah aliran dana gratifikasi dari Tono Laka, Direktur PT Tabi Bangun Papua ke, LE, Yulce Wenda dan Astract Bona.
“Yang ditanyakan sebatas apakah kenal Tono Laka, identitas keluarga, riwayat pendidikan, komunikasi via WhatsAp antara Tono Laka ke istrinya, awal percintaan Yulce dan LE, seperti dimana berkenalan hingga berumah tangga,” kata Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/1)
Lanjut Petrus, termasuk sejak kapan LE menjadi Ketua Partai Demokrat dan ditutup dengan disodorkan draft Surat Kuasa dari Yulce dan Astract untuk memberikan kuasa ke KPK untuk menelusuri semua rekening mereka.
“Mulai transaksi keuangan, deposito, pembelian polis asuransi. Setelah keduanya membaca drat Surat Kuasa tersebut, keduanya menolak menandatangani surat kuasa tersebut,” tegasnya. (fia)