MERAUKE – Sebanyak 215 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa pidana bagi yang merayakan Natal 2022.
Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans melalui Kasi Binadik, Abdul Haris, S.Sos, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/12) mengungkapkan, dari 215 yang diusulkan memperoleh remisi tersebut, 2 diantaranya akan bebas setelah mendapatkan remisi.
‘’Dari 215 yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini, 2 diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka ini akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,’’ jelasnya.
Abdul Haris juga menjelaskan, dari 215 Napi yang diusulkan ini, 4 diantaranya merupakan narapidana korupsi. Sebab, dengan adanya aturan baru terkait dengan terpidana korupsi, para terpidana korupsi sudah mendapatkan remisi, kendati denda subsider tidak dibayarkan oleh terpidana korupsi tersebut. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, remisi hanya dapat diberikan bagi terpidana korupsi yang sudah membayar denda subsider.
‘’Dengan adanya aturan baru juga, para terpidana korupsi sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 masa pidananya,’’ jelasnya.
Disinggung soal register F, Abdul Haris menambahkan, sebanyak 6 warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi Natal karena masuk dalam register F. ‘’Mereka yang masuk dalam register F ini karena melakukan pelanggaran berat. Jadi mereka menjalani register F selama 9 bulan. Setelah itu, baru bisa mendapatkan remisi,’’ terangnya. (ulo/tho)