Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

Ganja Seberat Hampir 2 Kg Dimusnahkan

JAYAPURA-Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (22/10) siang. Pemusnahan ini kembali dilakukan oleh pelaku pengedarnya. Tujuannya masih sama agar pelaku melihat langsung barang yang dianggap menjanjikan, namun harus ia musnahkan sendiri.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali,  menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik tersangka GR (33) yang kini dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Iptu Alamsyah mengatakan, GR kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1330 / VIII / 2022 / SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua, tanggal 04 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga :  Gobai: Alokasi dan Realisasi Dana Otsus Tiap Tahun Harus Jelas

   Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.971,14 atau hampir 2 kg. Barang bukti tersebut dimusnahkan dan disisakan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

  Lebih lanjut, kata Iptu Alam, pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Mohamad Arifin, S.H bersama penyidik Aiptu Sri Widodo dan Brigpol Christian Idvan.

  “Pemusnahan ganja milik GR tersebut dilakukan merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya.

   Ia pun menambahkan, Untuk GR sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ade/tri)

Baca Juga :  Penegakkan Perda Masih Lemah, Satpol PP Diminta Tegas

JAYAPURA-Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Sabtu (22/10) siang. Pemusnahan ini kembali dilakukan oleh pelaku pengedarnya. Tujuannya masih sama agar pelaku melihat langsung barang yang dianggap menjanjikan, namun harus ia musnahkan sendiri.

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali,  menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik tersangka GR (33) yang kini dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Iptu Alamsyah mengatakan, GR kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1330 / VIII / 2022 / SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua, tanggal 04 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga :  Lapangan Pekerjaan Tak Seimbang, Banyak Sarjana Nggangur

   Dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.971,14 atau hampir 2 kg. Barang bukti tersebut dimusnahkan dan disisakan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

  Lebih lanjut, kata Iptu Alam, pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Mohamad Arifin, S.H bersama penyidik Aiptu Sri Widodo dan Brigpol Christian Idvan.

  “Pemusnahan ganja milik GR tersebut dilakukan merupakan rangkaian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya.

   Ia pun menambahkan, Untuk GR sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ade/tri)

Baca Juga :  PGRI Minta Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya