Melihat Upaya Kanwil Kemenkumham Papua Dalam Mendorong HaKI di Papua
Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak atas Kepemilikan Intelektualnya (HaKI). Apa saja yang dilakukan ?
Laporan: Karolus Daot, Jayapura
SAMPAI dengan pertengahan Oktober 2022, Kanwil kemenkumham Provinsi Papua sudah menerbitkan atau mengeluarkan 1.042 sertifikat HaKI. Jumlah yang sudah dikeluarkan itu, menurut Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH., M.Si, masih terbilang rendah bila dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Di Papua sendiri upaya untuk meningkatkan jumlah pencatatan dan pendaftaran HaKI sudah diberikan kekuatan yuridis melalui Perdasi No. 19 tahun 2008 tentang perlindungan Kekayaan Intelektual bagi OAP. Sayangnya wujud perdasi ini di setiap kabupaten dan kota tidak berjalan sesuai harapan.
Hal ini menurut Anthonius disebabkan karena kurangnya dukungan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Padahal menurut dia dengan adanya sertifikat Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal dapat mendukung peningkatan ekonomi maupun sosial bagi masyarakat khususnya orang asli Papua (OAP). “Tetapi sayang peran pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan melalui HaKI masih terhitung rendah,” ungkap Anthonius Ayorbaba kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/10) kemarin.
Secara umum Anthonius menjelaskan pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak atas Kepemilikan Intelektual (HaKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.
Dengan kata lain, HaKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi
“Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HaKI terdiri dari dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Sementara, Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait,” bebernya.
Untuk melakukan pengajuan HaKI, diakuinya tidak rumit. Menurutnya, masyarakat terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas, seperti surat pernyataan hak, surat perngalihan hak, surat kuasa. “Berkas lainnya yaitu fotocopi KTP/identias pemohon, fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir, fotokopi NPWP badan hukum. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa,” jelasnya.
Anthonius Ayorbaba mengakui bahwa yang menjadi kendala selama ini di Papua dalam pengajuan HaKI yaitu terkait biaya pendaftaran. “Biaya pendaftaran BPNP Hak Milik Perindustrian sebesar Rp 1. 800 000, Hak Cipta sebesar Rp 400 ribu dan potensi indikasi geografis Rp 450.000. Kendala yang berat untuk kita yang di Papua yaitu masyarakat tidak mampu membayar biaya pendaftaran HaKI. Seharusnya pemerintah daerah mensuport ini dengan mengalokasikan anggaran,” harapnya.
Pada tahun 2022 lanjut Anhonius, Pemerintah Provinsi Papua telah mendukung mengalokasikan dana pendaftaran HaKI bagi OAP. Diapun menyampaikn ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah provinsi, dan bukti atas dukungan pemerintah tersebut dapat dilihat dari wujud pencapaian target 1.000 sertifikat HaKI bagi OAP.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah Provinsi untuk meningkatkan jumlah pendaftaran HaKI terkhusus OAP. Hal itupun dapat kami wujudkan dengan menerbitkan 1.042 sertifikat HaKI pada tahun ini. Kami juga akan memperpanjang program pendaftaran HaKI secara gratis bagi OAP sampai tanggal 14 November mendatang,” paparnya.
Dia berharap agar upaya meningkatkan jumlah pendafran HaKI ini dapat didukung oleh pemerintah kota/kabupaten. Sehingga setiap kreasi yang dimiliki oleh masyarakat dapat memberikan kepastian hukum tetap. “Pada dasarnya ada dukungan dari semua pihak sehingga upaya meningkatkan jumlah oendaftar HaKI di Papua semakin baik,” tutupnya.***