MERAUKE- Apa yang menjadi harapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke melalui Wakil Ketua II DPR Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan agar DPA sgera diserahkan ke OPD masing-masing pertanggal 3 Oktober 2022 setelah APBD Perubahan 2022 ditetapkan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke.
Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si ditemui media ini mengungkapkan, 29 September 2022, APBD Perubahan 2022 telah ditetapkan setelah dilakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Papua.
‘’Artinya kita memenuhi ketentuan. Tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, APBD perubahan sudah ditetapkan lewat Perda dan itu sudah kita lakukan,’’katanya.
Menurut Sekda Ruslan Ramli bahwa DPA masing-masing OPD telah diserahkan sejak 3 Oktober lalu. Dan untuk pelaksanaan kegiatan, jelas dia, saat KUA PPAS ditandatangani, pihaknya sudah arahkan kepada seluruh OPD bahwa seluruh yang berkontraktual segera disiapkan administrasinya. Sehingga kontrak dapat ditandatangani setelah APBD ditetapkan.
Menyangkut pinjaman Rp 200 miliarn dari Bank Papua yang harus seluruhnya dapat dibelanjakan di tahun 2022 dan tidak boleh ada Silpa, Sekda Ruslan Ramli mengatakan, memang itu yang diharapkan.
Diketahui, pada tahun ini melalui APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan pinjaman Rp 200 miliar ke Bank Papua. Pinjaman ke Bank Papua itu untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak, tidak hanya di dalam kota tapi juga di luar kota, jalan yang menghubugkan antar distrik. perbaikan jalan yang rusak tersebut segera dilakukan agar tidak tambah rusak.(ulo/tho)