Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

DPRD Sosialisasikan UU Otsus ke OAP

SENTANI- Sejumlah anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing mengatakan, sangat penting bagi pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Otsus, terutama terkait dengan perubahan kedua dari undang-undang itu, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan penerapan terhadap undang-undang itu bisa diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Meski demikian dalam kegiatan sosialisasi itu pihaknya lebih menggarisbawahi mengenai keberadaan DPR Kabupaten ke depan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 yang mana juga telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106, dimana beberapa hal teknis diatur di dalam peraturan tersebut mengenai keberadaan DPRK ke depan.

Baca Juga :  Sesalkan Pengangkatan Pj Bupati Bila Tak Sesuai Harapan

“Misalnya di periode ke depan ini ada dua DPRK,  pertama anggota DPRK hasil pemilu,  Kemudian yang kedua anggota DPRK hasil pengangkatan, yang dikhususkan bagi masyarakat asli Papua , itu yang mau kami sosialisasikan supaya masyarakat dari awal boleh isi dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 tadi terutama soal DPRK ,” ujar Sihar Lumban Tobing, Rabu (28/9).

Menurutnya, tidak lama lagi sudah masuk tahun-tahun politik,  sehingga perlu disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat bisa mengetahuinya.  Terutama Kepada seluruh masyarakat OAP asli Papua yang akan menduduki jabatan DPR khusus jalur pengangkatan.

Selain itu kata dia,  pelaksanaan sosialisasi itu juga merupakan kewajiban konstitusi dari badan pembuat peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jayapura .  Terutama untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap semua peraturan, baik itu peraturan dari pusat berupa undang-undang ataupun peraturan yang ada di daerah dan itu wajib disosialisasikan. .(roy/ary)

Baca Juga :  Selama September, Polisi Ungkap 3 Kasus Peredaran Ganja

SENTANI- Sejumlah anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing mengatakan, sangat penting bagi pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Otsus, terutama terkait dengan perubahan kedua dari undang-undang itu, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan penerapan terhadap undang-undang itu bisa diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Meski demikian dalam kegiatan sosialisasi itu pihaknya lebih menggarisbawahi mengenai keberadaan DPR Kabupaten ke depan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 yang mana juga telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106, dimana beberapa hal teknis diatur di dalam peraturan tersebut mengenai keberadaan DPRK ke depan.

Baca Juga :  Sampai September, Dinas PUPR Targetkan Anggaran Terserap 60 Persen

“Misalnya di periode ke depan ini ada dua DPRK,  pertama anggota DPRK hasil pemilu,  Kemudian yang kedua anggota DPRK hasil pengangkatan, yang dikhususkan bagi masyarakat asli Papua , itu yang mau kami sosialisasikan supaya masyarakat dari awal boleh isi dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 tadi terutama soal DPRK ,” ujar Sihar Lumban Tobing, Rabu (28/9).

Menurutnya, tidak lama lagi sudah masuk tahun-tahun politik,  sehingga perlu disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat bisa mengetahuinya.  Terutama Kepada seluruh masyarakat OAP asli Papua yang akan menduduki jabatan DPR khusus jalur pengangkatan.

Selain itu kata dia,  pelaksanaan sosialisasi itu juga merupakan kewajiban konstitusi dari badan pembuat peraturan daerah di DPRD Kabupaten Jayapura .  Terutama untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap semua peraturan, baik itu peraturan dari pusat berupa undang-undang ataupun peraturan yang ada di daerah dan itu wajib disosialisasikan. .(roy/ary)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Cerdas,  Jangan Mudah Terpancing Hoax

Berita Terbaru

Artikel Lainnya