Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Amankan 10 Anak Panah Modifikasi

JAYAPURA – Peristiwa hoax dan viral di media sosial yang menjadi pesan berantai tentang adanya Orang Tak Dikenal (OTK) menembak seorang pemuda di Koya Timur menggunakan anak panah terus didalami.

Yang terakhir adalah  polisi telah menetapkan dua orang yakni MA (14) dan MI (17) sebagai tersangka. Tak hanya itu, ada barang bukti lain yang ditemukan yakni 10 buah anak panah yang sudah dimodifikasi. Besi seukuran 7 cm hingga 10 cm ini dibuat runcing dan bergerigi di bagian depannya.

Lalu di bagian belakang diikat tali rafia yang telah dipotong kecil – kecil termasuk alat katapel. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (25/9) siang menjelaskan  informasi hoax ini  meresahkan karena diteruskan secara berantai dengan narasi yang memang mengkhawatirkan.

Seolah – olah betul terjadi dan ada pelaku yang masih diselidiki. Dari pesan berantai itu membuat heboh dan warga akhirnya berjaga – jaga. Bisa dibilang satu kota kena prank akibat pesan tersebut.

“Para tersangka saat melaporkan kejadian tersebut menjelaskan bahwa teman mereka yaitu Wahyu Cahyono (16) ditembak OTK menggunakan panah hingga mengenai bagian telinganya namun ternyata tertembak teman sendiri,” kata Mackbon, Ahad (25/9).

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

  Lalu dari hasil penyelidikan dan pengungkapan oleh Polsek Muara Tami, diketahui bahwa pada Kamis (23/9) sekitar Pukul 18.30 WIT saat itu di TKP yang bertempat di Jalan Cempedak III Koya Timur, tersangka MA dan MI sedang bermain ketapel menggunakan panah wayar, kemudian lewat korban yang merupakan rekan keduanya kemudian singgah menghampiri.

Saat Korban WC menghampiri, tersangka MI sedang menarik ketapelnya kearah korban dengan memegang tali rafia yang ada di bagian belakang busur panah namun secara tidak sengaja ikatan tali rafianya lepas sehingga busur panah melaju dan mengenai telinga kanan bagian bawah.

“Saat panah wayar tertancap di korban, tersangka MI sempat mencoba mencabut panah wayar yang tertancap pada bagian telinga korban namun tidak bisa, kedua tersangka pun langsung membawanya ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat dan disitulah para tersangka membuat skenario bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh OTK di TKP,”  beber Kapolres.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan didalami peristiwa tersebut oleh pihak Polsek Muara Tami, para tersangka pun mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya bukan diketapel oleh OTK melainkan mereka sendiri.

Baca Juga :  Ditendang Suami Empat Kali, IRT Tewas

Ini dilakukan guna menghindari kemarahan orang tua korban maupun tersangka. Ia pun menambahkan, kasus tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa Saksi maupun terhadap kedua tersangka, dimana atas perbuatannya yakni mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana, padahal diketahuinya bahwa itu tidak dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan karena disangkakan Pasal 220 KUHP.

Sementara untuk keterlibatan korban dalam hal mengadukan keterangan palsu tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya karena korban masih dirawat di Rumah Sakit dan dalam tahap pengobatan akibat dari kejadian tersebut.

“Nanti bila sudah membaik baru akan kami periksa sebagai saksi, apakah akan tetap menjadi saksi atau bisa juga menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut yakni Ketapel dan 10 buah  anak panah besi dan satu buah tas pinggang warna merah.

“Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat mereka masih dibawah umur dan tidak beresiko untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada,” tutup Kapolresta. (ade/wen)

JAYAPURA – Peristiwa hoax dan viral di media sosial yang menjadi pesan berantai tentang adanya Orang Tak Dikenal (OTK) menembak seorang pemuda di Koya Timur menggunakan anak panah terus didalami.

Yang terakhir adalah  polisi telah menetapkan dua orang yakni MA (14) dan MI (17) sebagai tersangka. Tak hanya itu, ada barang bukti lain yang ditemukan yakni 10 buah anak panah yang sudah dimodifikasi. Besi seukuran 7 cm hingga 10 cm ini dibuat runcing dan bergerigi di bagian depannya.

Lalu di bagian belakang diikat tali rafia yang telah dipotong kecil – kecil termasuk alat katapel. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (25/9) siang menjelaskan  informasi hoax ini  meresahkan karena diteruskan secara berantai dengan narasi yang memang mengkhawatirkan.

Seolah – olah betul terjadi dan ada pelaku yang masih diselidiki. Dari pesan berantai itu membuat heboh dan warga akhirnya berjaga – jaga. Bisa dibilang satu kota kena prank akibat pesan tersebut.

“Para tersangka saat melaporkan kejadian tersebut menjelaskan bahwa teman mereka yaitu Wahyu Cahyono (16) ditembak OTK menggunakan panah hingga mengenai bagian telinganya namun ternyata tertembak teman sendiri,” kata Mackbon, Ahad (25/9).

Baca Juga :  Kasus Jambret IRT Masih Dalam Penyelidikan Polisi

  Lalu dari hasil penyelidikan dan pengungkapan oleh Polsek Muara Tami, diketahui bahwa pada Kamis (23/9) sekitar Pukul 18.30 WIT saat itu di TKP yang bertempat di Jalan Cempedak III Koya Timur, tersangka MA dan MI sedang bermain ketapel menggunakan panah wayar, kemudian lewat korban yang merupakan rekan keduanya kemudian singgah menghampiri.

Saat Korban WC menghampiri, tersangka MI sedang menarik ketapelnya kearah korban dengan memegang tali rafia yang ada di bagian belakang busur panah namun secara tidak sengaja ikatan tali rafianya lepas sehingga busur panah melaju dan mengenai telinga kanan bagian bawah.

“Saat panah wayar tertancap di korban, tersangka MI sempat mencoba mencabut panah wayar yang tertancap pada bagian telinga korban namun tidak bisa, kedua tersangka pun langsung membawanya ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat dan disitulah para tersangka membuat skenario bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh OTK di TKP,”  beber Kapolres.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan didalami peristiwa tersebut oleh pihak Polsek Muara Tami, para tersangka pun mengakui bahwa peristiwa yang sebenarnya bukan diketapel oleh OTK melainkan mereka sendiri.

Baca Juga :  Dukung Pemkab Keerom Manfaatkan Lahan di Arsopura

Ini dilakukan guna menghindari kemarahan orang tua korban maupun tersangka. Ia pun menambahkan, kasus tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa Saksi maupun terhadap kedua tersangka, dimana atas perbuatannya yakni mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana, padahal diketahuinya bahwa itu tidak dilakukan, para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan karena disangkakan Pasal 220 KUHP.

Sementara untuk keterlibatan korban dalam hal mengadukan keterangan palsu tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya karena korban masih dirawat di Rumah Sakit dan dalam tahap pengobatan akibat dari kejadian tersebut.

“Nanti bila sudah membaik baru akan kami periksa sebagai saksi, apakah akan tetap menjadi saksi atau bisa juga menjadi tersangka, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya. Barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut yakni Ketapel dan 10 buah  anak panah besi dan satu buah tas pinggang warna merah.

“Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat mereka masih dibawah umur dan tidak beresiko untuk melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada,” tutup Kapolresta. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya