Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

SK Gubernur Belum Ada, Tarif Angkot Mengacu SE Sekda 

JAYAPURA-Kadis Perhubungan Provinsi Papua D Wondanak T menyampaikan, pihaknya sementara menunggu SK tanda tangan Gubernur Lukas Enembe melalui pendalaman Biro Hukum terkait dengan tarif kenaikan angkutan darat di Papua. Sementara belum ada SK Gubernur, pihaknya akan mendorong surat edaran (SE) dari Sekda sebagai acuan.

   “Yang saat ini kita dorong adalah edaran Sekretaris Daerah, terkait dengan tarif angkutan, mudah mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa diedarkan ke masing masing wilayah  kabupaten/kota,” kata Wondanak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (21/9)

  Menurut Wondanak, untuk sementara sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat bersama yang dilakukan belum lama ini di Jayapura, bersama dinas terkait kabupaten/kota.

  “Sudah kita putuskan bersama-sama terkait dengan tarif angkutan darat, sehingga  tidak terjadi lagi demo sana-sini. Itulah kenapa seminggu belakangan ini semuanya (angkutan darat) berjalan dengan baik tanpa ada masalah apa pun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perangi Narkotika Demi Selamatkan Generasi Muda Papua

  Lanjutnya, terkait dengan kenaikan tarif angkutan darat, edaran resminya dari Sekda akan keluar. Namun, untuk mengantisipasi itu edaran dari Sekda tidak berbeda dengan yang sudah diserahkan ke masing masing kabupaten/kota, untuk dipakai sebagai acuan digunakan sembari menungu edaran tersebut.

  “Saya belum bisa prediksi kapan edaran dari Sekda itu keluar, dengan situasi politik saat ini, kita melihat waktu yang baik untuk bisa bertemu dengan pimpinan. Yang pasti, diterapkan  bukan berarti mempengaruhi apa yang sudah kami sepakati bersama. Yang sudah ada tetap jalan karena sama saja tidak akan berubah,” jelasnya.

  Menurutnya, masalah edaran kapan keluar itu masalah administrasi. Yang terpenting kabupaten/kota angkutan daratnya sudah bisa berjalan melaksanakan dan terkendali sampai sejauh ini.

Baca Juga :  Papua Taekwondo Center Ajak Pemuda Papua Lakukan Hal Positif

  “Ketika di lapangan tidak terjadi lagi masalah, tidak ada lagi demo. Berarti langkah langkah  pemerintah berjalan dengan baik, baik masyarakat sebagai pengguna kendaraan juga para sopir kendaraan merasa nyaman dengan kebijakan harga yang sudah pemerintah ambil.

  Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Organda Papua mendesak pemerintah segera mengeluarkan tarif angkutan umum yang resmi, usai harga BBM naik. Sebab pihaknya tidak meminta terlalu banyak.

  “Kita tidak minta banyak dengan kenaikan tarif angkutan umum, jika direstui pemerintah hitungan kami meminta kenaikan tarif sebesar 20 persen dari harga tarif resmi sebelumnya.  Kami juga paham dengan kondisi masyarakat dan saya rasa uang seribu rupiah teman-teman di Papua tidak akan mempersoalkan itu,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA-Kadis Perhubungan Provinsi Papua D Wondanak T menyampaikan, pihaknya sementara menunggu SK tanda tangan Gubernur Lukas Enembe melalui pendalaman Biro Hukum terkait dengan tarif kenaikan angkutan darat di Papua. Sementara belum ada SK Gubernur, pihaknya akan mendorong surat edaran (SE) dari Sekda sebagai acuan.

   “Yang saat ini kita dorong adalah edaran Sekretaris Daerah, terkait dengan tarif angkutan, mudah mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa diedarkan ke masing masing wilayah  kabupaten/kota,” kata Wondanak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (21/9)

  Menurut Wondanak, untuk sementara sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat bersama yang dilakukan belum lama ini di Jayapura, bersama dinas terkait kabupaten/kota.

  “Sudah kita putuskan bersama-sama terkait dengan tarif angkutan darat, sehingga  tidak terjadi lagi demo sana-sini. Itulah kenapa seminggu belakangan ini semuanya (angkutan darat) berjalan dengan baik tanpa ada masalah apa pun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Pesta Miras, Polisi Masih Dianggap Slow Respon 

  Lanjutnya, terkait dengan kenaikan tarif angkutan darat, edaran resminya dari Sekda akan keluar. Namun, untuk mengantisipasi itu edaran dari Sekda tidak berbeda dengan yang sudah diserahkan ke masing masing kabupaten/kota, untuk dipakai sebagai acuan digunakan sembari menungu edaran tersebut.

  “Saya belum bisa prediksi kapan edaran dari Sekda itu keluar, dengan situasi politik saat ini, kita melihat waktu yang baik untuk bisa bertemu dengan pimpinan. Yang pasti, diterapkan  bukan berarti mempengaruhi apa yang sudah kami sepakati bersama. Yang sudah ada tetap jalan karena sama saja tidak akan berubah,” jelasnya.

  Menurutnya, masalah edaran kapan keluar itu masalah administrasi. Yang terpenting kabupaten/kota angkutan daratnya sudah bisa berjalan melaksanakan dan terkendali sampai sejauh ini.

Baca Juga :  Perangi Narkotika Demi Selamatkan Generasi Muda Papua

  “Ketika di lapangan tidak terjadi lagi masalah, tidak ada lagi demo. Berarti langkah langkah  pemerintah berjalan dengan baik, baik masyarakat sebagai pengguna kendaraan juga para sopir kendaraan merasa nyaman dengan kebijakan harga yang sudah pemerintah ambil.

  Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Organda Papua mendesak pemerintah segera mengeluarkan tarif angkutan umum yang resmi, usai harga BBM naik. Sebab pihaknya tidak meminta terlalu banyak.

  “Kita tidak minta banyak dengan kenaikan tarif angkutan umum, jika direstui pemerintah hitungan kami meminta kenaikan tarif sebesar 20 persen dari harga tarif resmi sebelumnya.  Kami juga paham dengan kondisi masyarakat dan saya rasa uang seribu rupiah teman-teman di Papua tidak akan mempersoalkan itu,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya