Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Kenaikan Tarif Angkot Masih Tunggu Petunjuk Pemprov Papua

Sopir Diminta Tidak Naikkan Tarif Secara Sepihak

JAYAPURA-Imbas dari Kenaikkan BBM yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada hari Sabtu (3/9) lalu, sudah ada beberapa sektor yang mulai menaikkan harga barang, namun hal ini belum terlihat dampak yang sangat signifikan. Pemkot Jayapura terus melakukan pemantauan di lapangan dan akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Jayapura dalam menekan inflasi dampak dari kenaikkan BBM.

Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., mengakui, memang sampai saat ini belum terlihat dampak cukup signifikan terkait harga Bapok dan lainnya, namun untuk masalah penyesuaian tarif transportasi tetap menunggu arahan dari pemerintah Provinsi Papua.

Dan nantinya pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura juga akan dilakukan rapat koordinasi bersama namun saat ini Pemkot Jayapura masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

 Sementara itu,  Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengakui, dengan naiknya harga BBM memang untuk penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Jayapura belum dilakukan penyesuaian seberapa besar kenaikkannya, hal ini dikarenakan untuk menentukan tarif angkutan umum harus ada petunjuk dari Pemprov Papua dan pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemprov Papua melalui Dinas Perhubungan. Intinya Pemprov Papua nantinya akan mengundang Pemerintah Kabupaten kota untuk menentukan tarif dasar angkot dan ini adalah kewenangan provinsi.

Baca Juga :  Lapak PKL di Pasar Youtefa Lama Segera "Digusur"

 Dengan naiknya harga BBM Justin juga minta kepada supir untuk tidak melakukan atau menaikkan tarif secara sepihak tetap menunggu aturan yang ada jika memang ada tentu ini hanya oknum sopir angkot beberapa saja tidak semuanya yang mau menaikkan tarif angkot secara sepihak, karena  ini adalah illegal belum ada keputusan dari pemerintah walaupun sudah ada penyesuaian tarif angkut sebelumnya di tanggal 16 Agustus 2022.

“Karena sekarang ada kenaikkan BBM maka harus ada lagi perhitungan tarif dasar dari Provinsi Papua, dan jika ada keluhan yang disampaikan oleh masyarakat jika ada oknum supir angkot menaikkan tarif secara sepihak tentu akan dilakukan sweeping di lapangan,’’jelasnya.

Baca Juga :  Penyebab Kematian Belum Diiketahui, 27 Anggota Polisi Diperiksa

Untuk itu, Pemprov Papua melalui Dinas Perhubungan Provinsi harus mengundang Kabupaten kota untuk menghitung tarif dasar sebagai dasar untuk perhitungan tarif dasar kali jarak KM.

 Sementara itu, Ketua BPC Organda Kota Jayapura Arifin S. Samady mengakui, dengan naiknya harga BBM Ketua DPP Organda Pusat telah mengeluarkan pernyataan sikap dan pihaknya di daerah siap mengikutinya adapun pernyata point pentingnya, yakni,  meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, (Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas Ekonomi, Dinas perhubungan Provinsi AKDP kelas ekonomi dan taksi, Dinas Perhubungan kabupaten kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan, untuk moda non ekonomi operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.

Diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondisifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik dan seterusnya sesuai surat pernyataan.(dil/wen)

Sopir Diminta Tidak Naikkan Tarif Secara Sepihak

JAYAPURA-Imbas dari Kenaikkan BBM yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo pada hari Sabtu (3/9) lalu, sudah ada beberapa sektor yang mulai menaikkan harga barang, namun hal ini belum terlihat dampak yang sangat signifikan. Pemkot Jayapura terus melakukan pemantauan di lapangan dan akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Jayapura dalam menekan inflasi dampak dari kenaikkan BBM.

Pj Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si., mengakui, memang sampai saat ini belum terlihat dampak cukup signifikan terkait harga Bapok dan lainnya, namun untuk masalah penyesuaian tarif transportasi tetap menunggu arahan dari pemerintah Provinsi Papua.

Dan nantinya pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Jayapura juga akan dilakukan rapat koordinasi bersama namun saat ini Pemkot Jayapura masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

 Sementara itu,  Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengakui, dengan naiknya harga BBM memang untuk penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Jayapura belum dilakukan penyesuaian seberapa besar kenaikkannya, hal ini dikarenakan untuk menentukan tarif angkutan umum harus ada petunjuk dari Pemprov Papua dan pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemprov Papua melalui Dinas Perhubungan. Intinya Pemprov Papua nantinya akan mengundang Pemerintah Kabupaten kota untuk menentukan tarif dasar angkot dan ini adalah kewenangan provinsi.

Baca Juga :  Master Plan RTH  Harus Sesuai dengan Topografi

 Dengan naiknya harga BBM Justin juga minta kepada supir untuk tidak melakukan atau menaikkan tarif secara sepihak tetap menunggu aturan yang ada jika memang ada tentu ini hanya oknum sopir angkot beberapa saja tidak semuanya yang mau menaikkan tarif angkot secara sepihak, karena  ini adalah illegal belum ada keputusan dari pemerintah walaupun sudah ada penyesuaian tarif angkut sebelumnya di tanggal 16 Agustus 2022.

“Karena sekarang ada kenaikkan BBM maka harus ada lagi perhitungan tarif dasar dari Provinsi Papua, dan jika ada keluhan yang disampaikan oleh masyarakat jika ada oknum supir angkot menaikkan tarif secara sepihak tentu akan dilakukan sweeping di lapangan,’’jelasnya.

Baca Juga :  Pemilihan KPK di 13 Kampung Sudah Rampung

Untuk itu, Pemprov Papua melalui Dinas Perhubungan Provinsi harus mengundang Kabupaten kota untuk menghitung tarif dasar sebagai dasar untuk perhitungan tarif dasar kali jarak KM.

 Sementara itu, Ketua BPC Organda Kota Jayapura Arifin S. Samady mengakui, dengan naiknya harga BBM Ketua DPP Organda Pusat telah mengeluarkan pernyataan sikap dan pihaknya di daerah siap mengikutinya adapun pernyata point pentingnya, yakni,  meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, (Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas Ekonomi, Dinas perhubungan Provinsi AKDP kelas ekonomi dan taksi, Dinas Perhubungan kabupaten kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan, untuk moda non ekonomi operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.

Diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondisifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik dan seterusnya sesuai surat pernyataan.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya