Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dishut akan Lakukan Penanaman Ulang   Mangrove di Demta

SENTANI- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua  bersama pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melakukan peninjauan kembali terhadap lahan gambut dan mangrove yang pernah ditanam di Daerah Tarfia, Distrik Demta Kabupaten Jayapura, Kamis (14/7).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray, melalui  Kepala Bidang  Pengelolaan Kualitas Lingkungan dan  Pengembangan Kapasitas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Akon Maitindom mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Distrik Demta itu untuk  melihat secara langsung hasil kegiatan dari restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove yang ada di wilayah itu,  yang sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua di tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Sekda Hana: HUT Ke-68 GKI Di Tanah Papua Momentum Memperkuat Jemaat

  Sebelumnya kata dia Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua telah melakukan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di atas lahan seluas 15 hektar.  Namun tingkat keberhasilannya sangat rendah,  karena besar kemungkinan penanaman yang dilakukan sebelumnya itu bertepatan dengan waktu yang kurang tepat karena cuaca buruk, mengakibatkan seluruh bibit tanaman rusak bahkan tidak tumbuh.

“Itu ditanam pada bulan November sementara Desember itu kan musim angin.  Setelah masyarakat berupaya tanam tapi kemudian angin dan ombak, sehingga tanaman mangrove itu tidak bisa  hidup di lokasi itu,” paparnya.

Berdasarkan pengamatan bersama yang sudah dilakukan pihaknya,  diketahui ada sekitar 80 sampai 90% dari total luas lahan yang ditanam sekitar 10 hektar itu tidak tumbuh.

Baca Juga :  Potensi Wisata di Kab. Jayapura Butuh Perhatian

Berdasarkan hasil diskusi dengan masyarakat dan pihak terkait disepakati akan dilakukan penanaman ulang.   Waktu penanaman yang tepat itu bulan April, Mei dan Juni.  Kemudian yang perlu diperhatikan juga harus ada pendampingan oleh  pihak BPDAS terkait dengan pembenihan,  sehingga sebelum ditanam perlu disiapkan bibitnya baru dipindahkan ke lokasi tanam.

Dia menambahkan terkait dengan Restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove ini merupakan perintah langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo.  Di mana bertujuan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 di tahun 2020 dan 2021.

“Jadi ini salah satu upaya peningkatan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden setelah Covid-19,”tandasnya. (roy/ary)

SENTANI- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua  bersama pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melakukan peninjauan kembali terhadap lahan gambut dan mangrove yang pernah ditanam di Daerah Tarfia, Distrik Demta Kabupaten Jayapura, Kamis (14/7).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray, melalui  Kepala Bidang  Pengelolaan Kualitas Lingkungan dan  Pengembangan Kapasitas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Akon Maitindom mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Distrik Demta itu untuk  melihat secara langsung hasil kegiatan dari restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove yang ada di wilayah itu,  yang sudah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua di tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Siap Gelar Pasar Murah

  Sebelumnya kata dia Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua telah melakukan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di atas lahan seluas 15 hektar.  Namun tingkat keberhasilannya sangat rendah,  karena besar kemungkinan penanaman yang dilakukan sebelumnya itu bertepatan dengan waktu yang kurang tepat karena cuaca buruk, mengakibatkan seluruh bibit tanaman rusak bahkan tidak tumbuh.

“Itu ditanam pada bulan November sementara Desember itu kan musim angin.  Setelah masyarakat berupaya tanam tapi kemudian angin dan ombak, sehingga tanaman mangrove itu tidak bisa  hidup di lokasi itu,” paparnya.

Berdasarkan pengamatan bersama yang sudah dilakukan pihaknya,  diketahui ada sekitar 80 sampai 90% dari total luas lahan yang ditanam sekitar 10 hektar itu tidak tumbuh.

Baca Juga :  Minta Pengunaan Dana Bencana Banjir Rp 275 M Diaudit

Berdasarkan hasil diskusi dengan masyarakat dan pihak terkait disepakati akan dilakukan penanaman ulang.   Waktu penanaman yang tepat itu bulan April, Mei dan Juni.  Kemudian yang perlu diperhatikan juga harus ada pendampingan oleh  pihak BPDAS terkait dengan pembenihan,  sehingga sebelum ditanam perlu disiapkan bibitnya baru dipindahkan ke lokasi tanam.

Dia menambahkan terkait dengan Restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove ini merupakan perintah langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo.  Di mana bertujuan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 di tahun 2020 dan 2021.

“Jadi ini salah satu upaya peningkatan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden setelah Covid-19,”tandasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya