JAYAPURA- Seorang oknum anggota Polisi dari Polda Papua terpaksa berurusan dengan rekannya sendiri karena dilaporkan warga. Namun kali ini yang datang menjemput adalah anggota provost karena dilaporkan warga terkait keributan di rumah bernyanyi, Happy Puppy Jayapura.
Mendapat informasi ini piket Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Papua langsung turun ke lokasi. Disini yang diamankan adalah oknum polisi dari Polda Papua dengan pangkat Aipda berinisial PJ.
Terlapor PJ terpaksa digiring rekan-rekannya Provost Polda Papua lantaran membuat keributan dan merusak fasilitas di ruang bernyanyi dengan memecahkan layar monitor. PJ yang merupakan oknum anggota Polda Papua ini ribut dan berulah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Dari kronologis yang diperoleh diketahui berawal pada Kamis (7/7) sekira pukul 17.00 WIT, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy. Namun karena dipengaruhi minuman keras, kemudian terjadi keributan dan Aipda PJ diduga melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu serta memecahkan gelas.
“Pukul 17.50 WIT Tim Respon Cepat Provost mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP, namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan sehingga dilakukan upaya paksa,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK, Jumat (8/7).
Tim yang turun mengamankan Aiptu PJ dipimpin Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, AKP. Wilhelmus Ajomi, SIP., bersama lima personel.
Saat diamankan, PJ masih sempat melawan dengan memukul petugas sehingga langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan provost. “Yang bersangkutan telah diamakan di sel provos Mapolda Papua guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kapolresta Jayapura Kota ini.
Dikatakan, Aipda PJ akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik. Pasalnya yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang serupa. “Jadi Aipda PJ saat hendak diamankan ia sempat melawan personel kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota Provost sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses, ” tegas Gustav Urbinas.
Gustav Urbinas mengimbau masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum agar langsung direspon Subbid Provost untuk dapat menanganinya secara profesional dan proposional. “Laporkan saja,” tutup Gustav. (ade/nat)