Tuesday, December 31, 2024
24.7 C
Jayapura

Gratiskan Layanan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba mengatakan  Pemerintah Provinsi Papua bersama Kemenkumham memberikan pelayanan gratis untuk pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat  Papua. Pelayanan gratis ini dilakukan mulai 21 Juni hingga 20 Agustus 2022 mendatang.

  “Kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yakni kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya, tradisional, sumberdaya genetik dan potensi indikasi geografis,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/6) kemarin.

  Selain kekayaan intelektual komunal, juga ada kekayaan intelektual personal itu terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan varitas tanaman tertentu. Hak cipta sendiri terdiri dari musik, lagu, batik, audio visual dan sebagainya.

Baca Juga :  Pabrik Miras Oplosan Digerebek

  “Jadi kami mengimbau kepada semua masyarakat Papua baik anak muda maupun orang dewasa, yang kreatif,  bisa langsung mengunjungi Kanwil Kemenkumham untuk mengurus pencatatan dan pendaftaran intelektual secara gratis,” tambahnya.

  Menurutnya, kesempatan ini terbatas, hanya dibuka sampai 20 Agustus 2022, Kanwilkemenkumham akan melakukan pendampingan guna melakukan pencatatan dan pendaftaran. “Pelayanan ini gratis, karena anggarannya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, bekerja sama dengan Kanwilkemenkumham Provinsi Papua,” pungkasnya. (ana/cr-268/tri)

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Antonius M. Ayorbaba mengatakan  Pemerintah Provinsi Papua bersama Kemenkumham memberikan pelayanan gratis untuk pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat  Papua. Pelayanan gratis ini dilakukan mulai 21 Juni hingga 20 Agustus 2022 mendatang.

  “Kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yakni kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya, tradisional, sumberdaya genetik dan potensi indikasi geografis,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/6) kemarin.

  Selain kekayaan intelektual komunal, juga ada kekayaan intelektual personal itu terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan varitas tanaman tertentu. Hak cipta sendiri terdiri dari musik, lagu, batik, audio visual dan sebagainya.

Baca Juga :  Kapolda: Kehadiran Polisi Belum Dirasakan oleh Masyarakat

  “Jadi kami mengimbau kepada semua masyarakat Papua baik anak muda maupun orang dewasa, yang kreatif,  bisa langsung mengunjungi Kanwil Kemenkumham untuk mengurus pencatatan dan pendaftaran intelektual secara gratis,” tambahnya.

  Menurutnya, kesempatan ini terbatas, hanya dibuka sampai 20 Agustus 2022, Kanwilkemenkumham akan melakukan pendampingan guna melakukan pencatatan dan pendaftaran. “Pelayanan ini gratis, karena anggarannya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, bekerja sama dengan Kanwilkemenkumham Provinsi Papua,” pungkasnya. (ana/cr-268/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya