Thursday, December 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Setiap Kebijakan yang Diambil, Pemprov Papua Perhatikan Kearifan Lokal

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akui setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu memperhatikan kearifan lokal Papua.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Papua ,  Jery Yudianto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Papua diantaranya pengambilan kebijakan dalam hal pembangunan, dimana dalam pengambilan keputusan tersebut harus dilandaskan dengan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) terlebih dahulu.

“Untuk musrembang, talah diakui dan diadopsi secara nasional, sebagaimna yang telah diatur dalam  UU No. 2 th 2021 dan PP No. 107 th 2021,”Ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/5) kemarin.

Diakuinya, selain perencanaan pembangunan, kebijakan lainnya seperti kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negera yang mana mewajibkan orang asli Papua (OAP) yang mana dalam penerimaan ASN sendiri untuk OAP 80 persen dan non OAP 20 Persen.

Baca Juga :  OJK Terima 92 Aduan Pinjol Ilegal

“Penerimaan itu juga sudah diadopsi dalam UU Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 106 tahun 2021, ini merupakan penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang melibatkan kearifan lokal,” terangnya.

Selain itu, format distrik (pembentukan, tupoksi, kewenangan dan personil) dan  kebijakan yang memperhatikan kearifan lokal pengangkatan anggota DPRP dan DPRK unsur OAP.

“Dengan begitu harapan pembangunan mewujudkan Papua Bangkit mandiri sejahtera yang berkeadilaan serta upaya menjalanankan amanat  Otsus tetap terjaga, kekhususan, keberpihakan dan afirmasi tanah Papua,”Pungkasnya. (ana/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akui setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu memperhatikan kearifan lokal Papua.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Papua ,  Jery Yudianto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Papua diantaranya pengambilan kebijakan dalam hal pembangunan, dimana dalam pengambilan keputusan tersebut harus dilandaskan dengan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) terlebih dahulu.

“Untuk musrembang, talah diakui dan diadopsi secara nasional, sebagaimna yang telah diatur dalam  UU No. 2 th 2021 dan PP No. 107 th 2021,”Ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/5) kemarin.

Diakuinya, selain perencanaan pembangunan, kebijakan lainnya seperti kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negera yang mana mewajibkan orang asli Papua (OAP) yang mana dalam penerimaan ASN sendiri untuk OAP 80 persen dan non OAP 20 Persen.

Baca Juga :  Akses Perbatasan Sementara Ditutup

“Penerimaan itu juga sudah diadopsi dalam UU Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 106 tahun 2021, ini merupakan penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang melibatkan kearifan lokal,” terangnya.

Selain itu, format distrik (pembentukan, tupoksi, kewenangan dan personil) dan  kebijakan yang memperhatikan kearifan lokal pengangkatan anggota DPRP dan DPRK unsur OAP.

“Dengan begitu harapan pembangunan mewujudkan Papua Bangkit mandiri sejahtera yang berkeadilaan serta upaya menjalanankan amanat  Otsus tetap terjaga, kekhususan, keberpihakan dan afirmasi tanah Papua,”Pungkasnya. (ana/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya