JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akui setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu memperhatikan kearifan lokal Papua.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Papua , Jery Yudianto mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Papua diantaranya pengambilan kebijakan dalam hal pembangunan, dimana dalam pengambilan keputusan tersebut harus dilandaskan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) terlebih dahulu.
“Untuk musrembang, talah diakui dan diadopsi secara nasional, sebagaimna yang telah diatur dalam UU No. 2 th 2021 dan PP No. 107 th 2021,”Ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/5) kemarin.
Diakuinya, selain perencanaan pembangunan, kebijakan lainnya seperti kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negera yang mana mewajibkan orang asli Papua (OAP) yang mana dalam penerimaan ASN sendiri untuk OAP 80 persen dan non OAP 20 Persen.
“Penerimaan itu juga sudah diadopsi dalam UU Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 106 tahun 2021, ini merupakan penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang melibatkan kearifan lokal,” terangnya.
Selain itu, format distrik (pembentukan, tupoksi, kewenangan dan personil) dan kebijakan yang memperhatikan kearifan lokal pengangkatan anggota DPRP dan DPRK unsur OAP.
“Dengan begitu harapan pembangunan mewujudkan Papua Bangkit mandiri sejahtera yang berkeadilaan serta upaya menjalanankan amanat Otsus tetap terjaga, kekhususan, keberpihakan dan afirmasi tanah Papua,”Pungkasnya. (ana/gin)