MERAUKE- Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya melimpahkan penanganan perkara teripang ilegal seberat 31 Kg ke pihak karantina. Penyelundupan teripang ini berhasil diamankan petugas saat akan dikirim dari Merauke ke Batam di Bandara Mopah Merauke beberapa waktu lalu.
‘’Untuk penanganan perkara Teripang Ilegal tersebut, hari ini kita serahkan ke Karantina Ikan. Kita selaku Koorwas (Koordinator pengawas) PPNS ingin memberdayakan PPNS kita. Karena di sana mereka juga punya PPNS. Karena ini leg spesialis,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Najamuddin menjelaskan, selain barang bukti, hasil penyelidikan awal dari Reskrim diserahkan ke penyidik PPNS Karantina Perikanan tersebut. ‘’Pengawasannya tetap dari kita nanti. Akhirnya nanti seperti apa penanganannya, apakah dimusnahkan atau bagaimana, nanti kita lihat,’’ terangnya.
Soal tersangka, Kasat Najamuddin mengaku belum ada. Yang diperiksa yang mengirim dan orang tersebut kata dia juga merupakan suruhan. ‘’Yang jelas kita serahkan hari ini. Entah dimusnahkan nanti tapi ini leg spesialis,’’ terangnya.
Sekadar diketahui penangkapan penyelundupan 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ilegal ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu pada Rabu (23/3) lalu. Penyelundupan dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI tersebut merupakan yang kedua kalinya. (ulo/tho)