Pelaku dalam Pengejaran, Terancam Hukuman Mati
MERAUKE – Nasib naas dialami seorang Mandor Perawatan sebuah perusahaan kelapa Sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke bernama Supriyanto (47). Ia tewas dibunuh oleh sesama karyawan perusahaan tersebut berinisial RK. Kasus pembunuhan ini terjadi Minggu (17/4) di barak Abdeling 5 Kumbe PT IJS, Distrik Ulilin, Merauke sekitar pukul 00.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban dan istrinya, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIT belum tidur, namun sudah dalam rumah, karena saat itu ada suara musik dan ribut-ribut di luar atau di lapangan Abdeling 5 Kumbe.
Kemudian lampu padam sekitar 1 jam, pelaku RK berteriak-teriak di luar memanggil nama korban. ‘’Lalu korban keluar melalui pintu belakang barak yang ditempatinya,’’ katanya.
Tak lama kemudian, istri korban bernama Tumini berteriak minta tolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Setelah lampu dinyalakan, orang-orang berdatangan menolong korban untuk mendapatkan perawatan.
Karena korban mengalami luka robek pada leher belakang, luka robek leher kiri, luka robek pada bahu kiri, pergelangan tangan kiri putus dan luka tusuk pada perut bagian atas. Kendati korban berusaha dilarikan ke Puskesmas Ulilin, namun nyawanya tak tertolong. Sebelum sampai di Puskesmas Ulilin, korban sudah meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH yang telah kembali memimpin olah TKP, mengungkapkan jika pelaku masih dalam pengejaran, karena setelah pembunuhan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Soal motif pembunuhan ini, Kasat Reskrim menjelaskan, masih dalam penyelidikan.
Namun demikian, ada kemungkinan karena Sabtu dan Minggu tersebut perusahaan libur dalam rangka Paskah, namun pelaku ingin tetap bekerja. ‘’Kemungkinan kedua, pelaku ini banyak masalah utang. Tapi kedua kemungkinan ini masih dalam penyelidikan,’’ terangnya.
Namun demikian, lanjut Kasat Reskrim atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat primer Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (ulo/tho)