Penyerapan Dana Hibah Bencana di Kab. Jayapura Capai 82 Persen

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mengejar ketertinggalan terkait penyerapan anggaran hibah bantuan rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura. Dimana dana itu bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) pusat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dana itu disalurkan kepada Pemkab Jayapura pasca bencana banjir bandang tahun 2019, dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura,  Subhan menjelaskan, penyerapan alokasi  dana hibah rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura ini sudah mencapai 82%.

“Secara keseluruhan untuk penerapan dana hibah untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura sudah mencapai  82%,” kata Subhan kepada Cenderawasih Pos, Jumat (8/4).

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, KPU Butuh 90 Tenaga PPD

Subhan mengatakan, saat ini dana yang belum terserap dari total Rp 275 miliar itu tinggal 50 miliar rupiah atau 18 persen saja.

Dana yang belum terserap ini hanya tinggal dikeluarkan untuk membayar sejumlah kegiatan yang besar kemungkinannya sudah dilaksanakan  selama ini.  Saat ini pihaknya hanya menunggu tagihan dari BPBD untuk melakukan pembayaran terhadap sejumlah item pekerjaan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura .

Pihaknya berharap kepada pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan rekonstruksi atau rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura untuk segera menyelesaikan progresnya sampai 100%.

Berdasarkan MoU antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan BNPB pusat,  batas pelaporan penyerapan dana hibah untuk rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura itu sampai dengan bulan September tahun ini.

Baca Juga :  Tidak Ada ASN kerja dari Rumah Sebelum Ada Surat Resmi!

“Apabila tidak tercapai maka bisa saja dana yang belum terserap bisa di setor kembali ke pusat,  kecuali BPBD Kabupaten Jayapura melakukan koordinasi kembali dengan BNPB pusat untuk meminta perpanjangan kembali,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mengejar ketertinggalan terkait penyerapan anggaran hibah bantuan rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura. Dimana dana itu bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) pusat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dana itu disalurkan kepada Pemkab Jayapura pasca bencana banjir bandang tahun 2019, dengan nilai mencapai Rp 275 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura,  Subhan menjelaskan, penyerapan alokasi  dana hibah rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura ini sudah mencapai 82%.

“Secara keseluruhan untuk penerapan dana hibah untuk membiayai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura sudah mencapai  82%,” kata Subhan kepada Cenderawasih Pos, Jumat (8/4).

Baca Juga :  Peringati Haornas dengan Jalan Santai dan Senam Bersama

Subhan mengatakan, saat ini dana yang belum terserap dari total Rp 275 miliar itu tinggal 50 miliar rupiah atau 18 persen saja.

Dana yang belum terserap ini hanya tinggal dikeluarkan untuk membayar sejumlah kegiatan yang besar kemungkinannya sudah dilaksanakan  selama ini.  Saat ini pihaknya hanya menunggu tagihan dari BPBD untuk melakukan pembayaran terhadap sejumlah item pekerjaan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura .

Pihaknya berharap kepada pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan rekonstruksi atau rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura untuk segera menyelesaikan progresnya sampai 100%.

Berdasarkan MoU antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan BNPB pusat,  batas pelaporan penyerapan dana hibah untuk rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura itu sampai dengan bulan September tahun ini.

Baca Juga :  Aman, Tak Ada Aksi Penolakan Pelantikan Anggota MRP

“Apabila tidak tercapai maka bisa saja dana yang belum terserap bisa di setor kembali ke pusat,  kecuali BPBD Kabupaten Jayapura melakukan koordinasi kembali dengan BNPB pusat untuk meminta perpanjangan kembali,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya