Singgung Soal SKB dan SE Kapolri
JAKARTA-Haris Azhar menyinggung kerja penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) yang terkesan janggal dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Itu lantaran sampai saat ini penyidik PMJ belum pernah memeriksa LBP sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.
”LBP hanya hadir saat melapor dan mediasi, itu pun mediasinya gagal,” kata Haris kepada Jawa Pos, kemarin (22/3). Haris menyebut LBP mestinya dimintai keterangan dan menyampaikan bukti atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. ”Tapi nyatanya tidak pernah diambil keterangannya oleh penyidik. Kok Pak Luhut belum diperiksa?” ujarnya.
Kejanggalan penanganan kasus tersebut juga diungkapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi M. Rezaldy. Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Padahal, yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengungkap skandal kejahatan pejabat negara.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Praswad Nugraha juga menyinggung kinerja kepolisian yang memprioritaskan pemidanaan terhadap Haris-Fatia ketimbang menyelidiki dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan emas di Papua, khususnya Intan Jaya.
”Penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan publik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Karena itu, dia menilai status tersangka yang disandang Haris-Fatia saat ini salah sasaran. Penyidik PMJ, kata dia, mestinya mencabut status tersangka itu.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menambahkan kepolisian mestinya berimbang dan fair dalam melakukan pemeriksaan. Pun, dia menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Dalam SKB itu menyebut muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan masuk dalam kategori bukan delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nurkholis juga menyinggung Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Proaktif.
Dalam SE itu kapolri meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Kapolri juga meminta penyidik memprirotaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. ”Saya rasa SE itu belum pernah dicabut,” kata Nurkholis.
Di sisi lain, Haris Ayub, kakak pertama Haris Azhar turut bersuara perihal penetapan tersangka adiknya. Ayub mengaku sempat terkejut saat mendengar kabar bahwa polisi menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka pencemaran nama baik LBP. Menurutnya, kabar itu di luar dugaan.
Ayub mengatakan tidak ada yang ganjil dalam video bertajuk ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer di Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’ yang diunggah Haris Azhar dan dilaporkan LBP itu. ”Dia hanya diskusi dengan Fatia, membahas soal riset (kajian masyarakat sipil, Red), saya tidak melihat ada yang salah dalam video itu,” ungkap Ayub.
Pun, dia menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam pengunggahan video tersebut. ”Ini bukan kepentingan Haris Azhar, ini (konflik di Intan Jaya, Papua, Red) masalah kita semua,” ujarnya.
Keluarga besar Haris Azhar berharap aparat penegak hukum bekerja secara adil dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik LBP tersebut. Penyidik, kata dia, harus mengambil keputusan yang bijak dan mengesampingkan tekanan politis dari pihak-pihak tertentu. ”Kami berdoa agar Haris dapat keadilan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ayub juga berpesan kepada LBP agar bijak menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, LBP mengenal Haris. Begitu juga sebaliknya, Haris pun mengenal LBP. ”Sebetulnya kalau memang Pak Luhut mau menjelaskan yang benar yang mana, kan haris juga sudah pernah menawarkan untuk menyanggah itu (hasil kajian masyarakat sipil, Red),” imbuh dia. (tyo/JPG)