Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dewan Mulai Uji Publik Raperda Miras dan Kependudukan

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan kegiatan uji publik terhadap dua Raperda hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura tahun 2022. Dua Raperda itu adalah  Raperda Miras dan Kependudukan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin menjelaskan,  uji publik terhadap dua Raperda tersebut dilakukan untuk melihat masukan-masukan yang disampaikan masyarakat.

Khusus untuk Perda  Miras yang selama ini diterapkan di Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja masih ada beberapa pasal yang akan ditinjau kembali, sehingga dalam penerapannya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada di atasnya.

“Uji publik ini merupakan salah satu prosedur untuk meminta masukan ataupun perbaikan,  termasuk masukan-masukan yang konstruktif dari nara sumber yang lain,” ujar Muhammad Amin kepada wartawan, usai kegiatan uji publik terhadap dua Raperda tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura,  Rabu (9/3).

Baca Juga :  Ketua DPR Belum Usulkan Secara Resmi Penjabat Bupati Jayapura

Pihaknya memastikan peraturan daerah Nomor 9 yang mengatur tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura akan ditinjau kembali dan dimaksimalkan. Intinya tidak melarang peredaran Miras tetapi penjualannya akan diatur kembali.

“Jadi peredaran Miras ini tidak dilarang karena itu pasti bertabrakan dengan aturan diatasnya.  Kami akan mengatur ulang bagaimana peredarannya. Jadi penjualannya ada pengaturannya dan juga ada pengecualian. Itu yang akan diatur ke depan,”ujarnya.

Dia mengatakan,  Perda Miras di Kabupaten Jayapura ini memang sudah ada.  Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan Bupati,  bagaimana peredarannya di masyarakat. Petunjuk teknisnya itu ada di peraturan bupati tersebut.

“Jadi melalui uji publik ini kita akan melihat pasal-pasal,  ayat per ayat dengan melibatkan masyarakat sehingga di situ kita bisa melihat mana yang kurang tepat untuk kita terapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Alternatif Netar Sampai Pasar Baru, Kini Mulus

Lanjutnya,  Raperda kependudukan juga turut dibahas dalam kegiatan uji publik Raperda hak inisiatif dewan Kabupaten Jayapura itu.

Diketahui dari kegiatan uji publik itu untuk masalah kependudukan banyak masukan dari masyarakat terkait belum tuntasnya pendataan masyarakat yang ada di daerah-daerah tersulit di Kabupaten Jayapura. “Permintaan mereka agar pendataan penduduk ini betul-betul paripurna,” ujarnya.

Meski begitu harus diakui bahwa saat ini juga pemerintah mengalami kendala. Misalnya terkait dengan jaringan internet yang dibutuhkan pada saat pendataan, karena saat ini pendataan sudah berbasis online.

“Dari Dukcapil tadi sudah menyampaikan bahwa mereka sementara ini sedang mobile dan nanti akan dilaksanakan juga di daerah-daerah terpencil tetapi memang untuk kendaraan yang digunakan itu juga harus terkoneksi dengan jaringan internet,” jelasnya. (roy/ary)

SENTANI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan kegiatan uji publik terhadap dua Raperda hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura tahun 2022. Dua Raperda itu adalah  Raperda Miras dan Kependudukan.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin menjelaskan,  uji publik terhadap dua Raperda tersebut dilakukan untuk melihat masukan-masukan yang disampaikan masyarakat.

Khusus untuk Perda  Miras yang selama ini diterapkan di Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah cukup baik, hanya saja masih ada beberapa pasal yang akan ditinjau kembali, sehingga dalam penerapannya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada di atasnya.

“Uji publik ini merupakan salah satu prosedur untuk meminta masukan ataupun perbaikan,  termasuk masukan-masukan yang konstruktif dari nara sumber yang lain,” ujar Muhammad Amin kepada wartawan, usai kegiatan uji publik terhadap dua Raperda tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura,  Rabu (9/3).

Baca Juga :  Sering ada Pesta Miras, Kapolres Diminta Sidak ke Nimboran

Pihaknya memastikan peraturan daerah Nomor 9 yang mengatur tentang peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura akan ditinjau kembali dan dimaksimalkan. Intinya tidak melarang peredaran Miras tetapi penjualannya akan diatur kembali.

“Jadi peredaran Miras ini tidak dilarang karena itu pasti bertabrakan dengan aturan diatasnya.  Kami akan mengatur ulang bagaimana peredarannya. Jadi penjualannya ada pengaturannya dan juga ada pengecualian. Itu yang akan diatur ke depan,”ujarnya.

Dia mengatakan,  Perda Miras di Kabupaten Jayapura ini memang sudah ada.  Nanti akan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan Bupati,  bagaimana peredarannya di masyarakat. Petunjuk teknisnya itu ada di peraturan bupati tersebut.

“Jadi melalui uji publik ini kita akan melihat pasal-pasal,  ayat per ayat dengan melibatkan masyarakat sehingga di situ kita bisa melihat mana yang kurang tepat untuk kita terapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Angkasa Pura: Bulan Juni  Jumlah Penumpang Naik 21 Persen

Lanjutnya,  Raperda kependudukan juga turut dibahas dalam kegiatan uji publik Raperda hak inisiatif dewan Kabupaten Jayapura itu.

Diketahui dari kegiatan uji publik itu untuk masalah kependudukan banyak masukan dari masyarakat terkait belum tuntasnya pendataan masyarakat yang ada di daerah-daerah tersulit di Kabupaten Jayapura. “Permintaan mereka agar pendataan penduduk ini betul-betul paripurna,” ujarnya.

Meski begitu harus diakui bahwa saat ini juga pemerintah mengalami kendala. Misalnya terkait dengan jaringan internet yang dibutuhkan pada saat pendataan, karena saat ini pendataan sudah berbasis online.

“Dari Dukcapil tadi sudah menyampaikan bahwa mereka sementara ini sedang mobile dan nanti akan dilaksanakan juga di daerah-daerah terpencil tetapi memang untuk kendaraan yang digunakan itu juga harus terkoneksi dengan jaringan internet,” jelasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya