JAYAPURA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH. Saiful Islam Al Payage, bersama Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia(DMI) Kota Jayapura Rusdianto, M.Si, Ketua DMI Kota Jayapura Irjii Matdoan, ST, MT. Wakil Ketua GPI Papua,Sehan Hanubun, Ketua BKPRMI Papua,Lukman Nurdiansyah, M.Eng, Pemuda Adat Tidore,Herman Ade Somadayo, S.IP.,SHI Ketua Pemuda Mathlaul Anwar Papua, Muis Iba, menyayangkan pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, terkait statementnya terkait pengaturan volume toa saat adzan dan suara gonggongan Anjing, tentu ini tidak relevan, dimana anjing ini hewan najis dan suara Adzan ini untuk memanggil umat islam menunaikan salat di masjid.
Hal ini mematik kemarahan Ormas Islam di Papua agar Menteri Agama bisa meminta maaf maaf dan menyarankan Presiden RI Joko Widodo bisa mengevaluasi kinerja Menag karena sebagai pejabat publik harus bisa memberikan statement yang baik dan teduh kepada masyarakat khususnya umat Islam.
“Sebagai pimpinan sebagai menteri sebaiknya minta maaf kepada umat islam khususnya umat islam di Tanah Papua dan kita ri papua sudah punya komitmen antara umat beragama saling menghargai diantara kita, jadi tidak perlu lagi membicarakan persoalan ini dan agama kita sudah jelas agamaku agamaku dan agamamu agamamu, agama islam yang dibawa Nabi Besar Muhammad SAW. Jadi para pejabat dalam menyampaikan statemen harus hati-hati khususnya menteri-menteri dalam menyampaikan soal agama. Seharusnya hal yang dipikirkan adalah bagaimana kita bicara tentang pemberantasan kemiskinan, pemberantasan buta huruf, persoalan yang banyak dialami oleh umat kita baik itu di Indonesia khususnya di Tanah Papua,”ujarnya.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal Yowei, mengajak masyarakat di Papua senantiasa menjaga keharmonisan sosial dan kerukunan umat beragama. Pihaknya menghimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh opini dan berita yang beredar melalui berbagai media, akhir-akhir ini terutama terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diberitakan menyamakan kumandang suara azan dengan suara gonggongan anjing.
“Bila melihat pernyataan Menteri Agama secara utuh, konteks dan substansinya, menurut saya sangatlah keliru bila kita menilai bahwa Menteri Agama membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Menteri Agama sedang menjelaskan tentang urgensi pengaturan volume suara yang merupakan substansi dari surat edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kemudian Menteri Agama memberikan contoh sederhana agar mudah dipahami, yang tentunya tidak dalam konteks membandingkan suara adzan dengan suara hewan,” ungkap Pdt. Amsal Yowei.(dil/tri)