Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Wanprestasi, PT Elora Papua Abadi Digugat Rp 1,2 Miliar    

MERAUKE- Setelah perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, sidang perdana terkait gugatan perdata yang dilayangkan Didik Triyono secara pribadi kepada PT Elora Papua Abadi atas pembangunan perumahan subsidi tipye 38/80 di Cikombong, Kelurahan Kamundu,  digelar  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu, (16/2).

Kuasa Penggugat  Guntur Ohoiwutun, SH, MH,  saat dihubungi media ini setelah sidang yang berjalan singkat tersebut mengungkapkan, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Ari Gunawan, SH, MH.   Hanya saja,  lanjut Guntur Ohoiwutun, dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir.

Meski begitu, pengacara dari tergugat Efrem Pengahoy, SH, MH dan Dewi, SH hadir dalam sidang perdana ini.  Hanya saja, lanjut  Guntur,  pihak pengacara belum mendapat kuasa dari tergugat. ‘’Sidang pertama tadi, pihak tergugat belum bisa hadir karena prinsipal belum berikan kuasa,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Polres Berbagi Kasih dengan Warga OAP 

Dalam sidang ini, pihak penggungat menyerahkan materi gugatan  serta surat kuasa dari penggungat. Guntur menjelaskan bahwa gugatan perdata kepada PT Elora Papua Abadi ini terkait dengan  wanprestasi. Dimana  kliennya sudah membangun 21 unit rumah. Dimana 5 rumah yang dibagun terlebih dahulu telah dibayar sesuai perjanjian.

Namun   16 unit rumah yang dibangun berikutnya oleh kliennya  belum  dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Sementara  kerja sama antara kleennya dengan PT Elora Papua Abadi tersebut diputus sepihak oleh tergugat. ‘’Jadi wanprestasi. Makanya kami minta dibayar Rp 1,2 miliar  sesuai yang sudah dikerjakan klien kami,’’ terangnya.  

Baca Juga :  Dihadang 5 KKB, Anggota Satpol Selamat Karena Helm

Sidang lanjutan ini, tambah Guntur akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 mendatang. (ulo/tho)

MERAUKE- Setelah perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, sidang perdana terkait gugatan perdata yang dilayangkan Didik Triyono secara pribadi kepada PT Elora Papua Abadi atas pembangunan perumahan subsidi tipye 38/80 di Cikombong, Kelurahan Kamundu,  digelar  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu, (16/2).

Kuasa Penggugat  Guntur Ohoiwutun, SH, MH,  saat dihubungi media ini setelah sidang yang berjalan singkat tersebut mengungkapkan, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Ari Gunawan, SH, MH.   Hanya saja,  lanjut Guntur Ohoiwutun, dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir.

Meski begitu, pengacara dari tergugat Efrem Pengahoy, SH, MH dan Dewi, SH hadir dalam sidang perdana ini.  Hanya saja, lanjut  Guntur,  pihak pengacara belum mendapat kuasa dari tergugat. ‘’Sidang pertama tadi, pihak tergugat belum bisa hadir karena prinsipal belum berikan kuasa,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Pemkab Merauke Berikan Beasiswa bagi 380 Mahasiswa Asli Papua

Dalam sidang ini, pihak penggungat menyerahkan materi gugatan  serta surat kuasa dari penggungat. Guntur menjelaskan bahwa gugatan perdata kepada PT Elora Papua Abadi ini terkait dengan  wanprestasi. Dimana  kliennya sudah membangun 21 unit rumah. Dimana 5 rumah yang dibagun terlebih dahulu telah dibayar sesuai perjanjian.

Namun   16 unit rumah yang dibangun berikutnya oleh kliennya  belum  dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Sementara  kerja sama antara kleennya dengan PT Elora Papua Abadi tersebut diputus sepihak oleh tergugat. ‘’Jadi wanprestasi. Makanya kami minta dibayar Rp 1,2 miliar  sesuai yang sudah dikerjakan klien kami,’’ terangnya.  

Baca Juga :  Satpol PP Pukul Karyawan Toko, Ini Sikap Pj Wali Kota

Sidang lanjutan ini, tambah Guntur akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 mendatang. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya