MERAUKE- Setelah perkaranya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Merauke, sidang perdana terkait gugatan perdata yang dilayangkan Didik Triyono secara pribadi kepada PT Elora Papua Abadi atas pembangunan perumahan subsidi tipye 38/80 di Cikombong, Kelurahan Kamundu, digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu, (16/2).
Kuasa Penggugat Guntur Ohoiwutun, SH, MH, saat dihubungi media ini setelah sidang yang berjalan singkat tersebut mengungkapkan, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Ari Gunawan, SH, MH. Hanya saja, lanjut Guntur Ohoiwutun, dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir.
Meski begitu, pengacara dari tergugat Efrem Pengahoy, SH, MH dan Dewi, SH hadir dalam sidang perdana ini. Hanya saja, lanjut Guntur, pihak pengacara belum mendapat kuasa dari tergugat. ‘’Sidang pertama tadi, pihak tergugat belum bisa hadir karena prinsipal belum berikan kuasa,’’ jelasnya.
Dalam sidang ini, pihak penggungat menyerahkan materi gugatan serta surat kuasa dari penggungat. Guntur menjelaskan bahwa gugatan perdata kepada PT Elora Papua Abadi ini terkait dengan wanprestasi. Dimana kliennya sudah membangun 21 unit rumah. Dimana 5 rumah yang dibagun terlebih dahulu telah dibayar sesuai perjanjian.
Namun 16 unit rumah yang dibangun berikutnya oleh kliennya belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Sementara kerja sama antara kleennya dengan PT Elora Papua Abadi tersebut diputus sepihak oleh tergugat. ‘’Jadi wanprestasi. Makanya kami minta dibayar Rp 1,2 miliar sesuai yang sudah dikerjakan klien kami,’’ terangnya.
Sidang lanjutan ini, tambah Guntur akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 mendatang. (ulo/tho)